top of page
BPR Xen Logo.png

Nex Account BPR Xen
Syarat dan Ketentuan

Terakhir Diperbarui: 24 April 2023
Terakhir Ditinjau: 25 Oktober 2024

1. Mengenai Syarat dan Ketentuan (“S&K”) ini

  1. S&K ini berlaku ketika Anda menggunakan segala layanan yang disediakan oleh Bank (sebagaimana didefinisikan di bawah) dan afiliasi-afiliasinya (“kami”, “milik kami” dan “kepemilikan kami” dan “afiliasi”) sehubungan dengan penggunaan Aplikasi Nex. Dengan menggunakan Aplikasi Nex, Anda dianggap telah membaca, mengerti dan menerima semua syarat dan ketentuan yang tertuang di dalam S&K ini, sebagaimana dapat diubah, dimodifikasi atau ditambahkan sewaktu-waktu.

  2. Ketika kami merujuk pada “S&K ini”, “S&K” atau “S&K Anda”, kami merujuk pada Syarat dan Ketentuan BPRXen.

  3. Tidak ada ketentuan apapun dalam S&K ini yang menggantikan atau mengubah ketentuan apapun yang tertuang dalam syarat dan ketentuan lain yang mengatur hubungan kami dengan Anda.

  4. Dengan istilah “Pengguna”, “Pelanggan”, “Anda”, “milik Anda” atau “kepemilikan Anda”, kami merujuk pada pengguna individu yang terdaftar pada Bank.
     

2. Definisi

  1. Aplikasi Nex adalah layanan finansial elektronik yang disediakan secara bersama-sama oleh PT Nex Teknologi Digital (“PT NTD”) dan Bank yang memungkinkan Pengguna untuk dapat menggunakan layanan perbankan melalui telepon selular.

  2. Bank adalah PT Bank Perkreditan Rakyat Xen (sebelumnya terdaftar dengan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Arthakelola Cahayatama) (BPR Xen), kantor pusat di Depok, termasuk kantor-kantor cabangnya termasuk para pengganti hak dan para penerima haknya (jika ada).

  3. BI adalah Bank Indonesia.

  4. OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia.

  5. CIF adalah Customer Information File, informasi yang berisi data lengkap mengenai Nasabah.

  6. Login adalah proses otorisasi Pengguna untuk dapat masuk ke dalam Aplikasi Nex.

  7. Nasabah adalah perorangan pemilik Rekening di Bank.

  8. One-Time Password (OTP) adalah kode yang dihasilkan secara acak dan dikirim via Short Message Service (“SMS”) ke telepon selular dan/atau electronic mail / email milik Nasabah yang terdaftar di Bank.

  9. Pengguna adalah Nasabah yang telah melakukan pendaftaran penggunaan Aplikasi Nex sesuai prosedur pendaftaran yang ditetapkan Bank dan telah disetujui oleh Bank untuk dapat menggunakan Aplikasi Nex.

  10. Rekanan berarti perusahaan di Indonesia atau di tempat lain yang dari waktu ke waktu turut serta atau terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam menyediakan layanan perbankan mobile.

  11. Rekening adalah seluruh rekening tabungan milik perorangan pada Bank yang berada dalam satu CIF, yang meliputi rekening utama (“Akun Tabungan”) dan sub-rekening baik yang berbunga (“Amplop”) atau tidak berbunga (“Akun Pengeluaran”) (Amplop dan Akun Pengeluaran secara bersama-sama disebut sebagai “Sub-Akun”).

  12. Pembukaan Rekening adalah proses suatu pembuatan Akun Tabungan baru bagi calon Nasabah.

  13. Transaksi adalah setiap jenis akses dan/atau transaksi yang saat ini atau di kemudian hari akan ditetapkan Bank untuk dapat dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Nex, termasuk namun tidak terbatas pada:

    1. akses/transaksi finansial terkait dengan dana yang terdapat dalam Rekening, termasuk namun tidak terbatas pada Transfer dana dan transaksi finansial lain terkait dengan Rekening

    2. akses/transaksi non-finansial, termasuk namun tidak terbatas pada informasi saldo, informasi rekening tabungan, informasi lain; penggantian Username dan Password Aplikasi Nex, dan/atau transaksi lain yang telah dan/atau akan ditentukan oleh Bank untuk dapat dilakukan melalui Aplikasi Nex.

  14. Transfer adalah transaksi pemindahan dana dari suatu Rekening ke Rekening Pengguna lain, atau rekening lainnya milik pengguna maupun pihak lain.

  15. Username adalah kunci identifikasi pribadi yang digunakan untuk melakukan Login ke Aplikasi Nex.

  16. Kata kunci adalah kunci identifikasi pribadi yang digunakan untuk melakukan Login ke Aplikasi Nex dan otorisasi Transaksi.

  17. Verifikasi Biometrik adalah metode verifikasi identitas seseorang melalui sidik jari dengan menggunakan alat tertentu.

  18. Hari Kerja adalah tiap-tiap hari yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ("BI"), dimana bank-bank di seluruh Indonesia dapat melakukan kegiatan usahanya termasuk namun tidak terbatas pada jasa kliring serta tidak diharuskan untuk tutup oleh BI.
     

3. Pembukaan Rekening dan Pendaftaran Aplikasi Nex 


Berikut ini adalah proses Pembukaan Rekening bagi calon Nasabah baru melalui Aplikasi Nex:

  1. Untuk dapat membuka Akun Tabungan dan  menggunakan Aplikasi Nex, calon Nasabah dapat mengajukan permohonan pendaftaran Pembukaan Rekening melalui telepon seluler atau media permohonan pendaftaran lain yang ditetapkan kemudian oleh Bank dan/atau PT NTD.

  2. Sebelum melakukan Pembukaan Rekening serta pendaftaran Aplikasi Nex, calon Nasabah wajib terlebih dahulu membaca, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan Bank terkait dengan Pembukaan Rekening, Biaya, Tarif dan Batasan-batasan BPRXen, serta pendaftaran Aplikasi Nex yang tersedia pada dalam Aplikasi Nex atau media lain yang ditentukan oleh Bank.

  3. Proses Pembukaan Rekening serta pendaftaran Aplikasi Nex:

    • Pembukaan Rekening dapat dilakukan dengan cara: Dilakukan sendiri oleh calon Nasabah. Calon Nasabah perlu mengunduh dan memasang Aplikasi Nex, kemudian melaksanakan Pembukaan Rekening dan registrasi pada Aplikasi Nex tersebut.

    • Calon Nasabah wajib:

      • mempunyai status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia,

      • mempunyai e-KTP sendiri, yang berlaku dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan tidak dimiliki oleh orang lain,

      • mempunyai nomor telepon selular Indonesia dan alamat email yang masih berlaku,

      • mempunyai alamat surat menyurat di Indonesia,

      • menyediakan dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta peraturan-peraturan terkait lainnya (sebagaimana dapat diperbaharui dari waktu ke waktu).

    • Proses yang harus dilakukan oleh calon Nasabah pada saat Pembukaan Rekening serta pendaftaran Aplikasi Nex:

      • memasukkan informasi pribadi lengkap sesuai KTP, memasukkan nomor telepon selular operator Indonesia, dan memasukkan alamat email yang aktif,

      • memasukkan OTP yang diterima melalui SMS, yang dikirimkan oleh Sistem Aplikasi Nex, ke nomor telepon selular calon Pengguna yang telah dimasukkan sebelumnya,

      • membuat Password untuk Aplikasi Nex,

      • menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Aplikasi Nex antara lain mengenai data pekerjaan, sumber dana Rekening, perkiraan pendapatan dan data lain yang ditentukan oleh Bank,

      • memasukkan data NPWP (jika ada),

      • menyetujui Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex,

      • melakukan proses Verifikasi Biometrik 

    • Setelah Pembukaan Rekening serta pendaftaran Aplikasi Nex berhasil, Nasabah akan menerima pemberitahuan telah terdaftar sebagai Pemilik Rekening dan Pengguna Aplikasi Nex.

  4. Calon Pengguna setuju bahwa dengan memilih tombol ‘Mengajukan Permohonan’, maka calon Pengguna telah menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex, serta Biaya, Tarif dan Batasan-batasan BPRXen dan bahwa persetujuan tersebut merupakan alat bukti yang sah, mengikat calon Pengguna dan merupakan perjanjian yang sah dan dapat dilaksanakan secara hukum di antara Bank dan calon Pengguna, dan bahwa perjanjian elektronik adalah setara dengan bukti tertulis atau seolah Pengguna telah secara aktual menandatangani Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex.

  5. Bank berhak untuk memberhentikan dan/atau menolak proses pendaftaran Pembukaan Rekening serta Aplikasi Nex atas alasan apa pun, termasuk namun tidak terbatas pada jika:

    • profil Pengguna tidak masuk dalam kriteria penerimaan risiko (Risk Acceptance Criteria) Bank,

    • pengguna bukan pemilik dokumen (e-KTP/NPWP) yang diberikan kepada Bank, dan/atau

    • informasi dalam e-KTP dan NPWP yang diajukan oleh pengguna tidak cocok.

  6. Pengguna hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) nomor telepon selular untuk digunakan dalam Aplikasi Nex dan untuk menerima pemberitahuan atas suatu transaksi.

  7. Pengguna Aplikasi Nex dapat mengubah Kata Kunci. Jika Kata Kunci hilang atau tidak dapat diingat maka Pengguna dapat mengatur ulang Password dalam Aplikasi Nex dengan menghubungi layanan pengaduan nasabah Aplikasi Nex.

  8. Pengguna memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menginformasikan nomor CIF Pengguna kepada Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

  9. Pengguna menyatakan bahwa seluruh informasi yang diberikan kepada Bank adalah benar, lengkap, dan akurat. Jika ada perubahan terhadap informasi tersebut, Pengguna akan menginformasikan perubahan kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari berlakunya perubahan tersebut. Pengguna bersedia untuk menyerahkan segala informasi, dokumen, dan bukti terkait yang dibutuhkan Bank terkait dengan perubahan tersebut melalui Aplikasi Nex atau sarana lain yang ditentukan oleh Bank.

  10. Pengguna wajib memberikan dokumen dan/atau menjawab pertanyaan lainnya sebagai proses EDD (Enhanced Due Diligence atau Uji Tuntas yang Ditingkatkan), jika diperlukan oleh Bank.

  11. Pembukaan Rekening menjadi efektif hanya jika seluruh proses telah disetujui oleh Bank.

  12. Setelah Pembukaan Rekening berhasil, Pelanggan dapat mengajukan permohonan kepada Bank untuk membuka Sub-Akun melalui Aplikasi Nex. Pelanggan mengakui dan menerima bahwa Bank berhak menyetujui, menolak, atau meminta informasi/dokumen tambahan sebelum menyetujui atau menolak permohonan untuk membuka Sub-Akun.
     


 

​4. Transaksi Melalui Aplikasi Nex

  1. Pengguna dapat melakukan Transaksi dengan cara sebagaimana dijelaskan dalam Aplikasi Nex atau sebagaimana ditetapkan Bank. Setiap melakukan Login pada Aplikasi Nex pada telepon seluler, Pengguna akan diminta untuk memasukkan Kata Kunci. Untuk setiap Transaksi yang dilakukan:

    1. Pengguna wajib mengisi seluruh data dan informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Transaksi serta memastikan seluruh data dan informasi tersebut telah diisi secara benar dan lengkap.

    2. Selanjutnya, Sistem Aplikasi Nex akan;

    3. meminta Pengguna memberikan konfirmasi atas data dan informasi yang dimasukkan, dan

    4. meminta Pengguna untuk memasukkan Kata Kunci. Kata Kunci berfungsi sebagai perangkat pengaman (security device) dan tanda bahwa Transaksi tersebut tidak dapat dibatalkan. Sistem Aplikasi Nex akan mengirimkan pemberitahuan kepada Pengguna, yang menandakan bahwa Transaksi telah berhasil dilaksanakan.

  2. Untuk setiap Transaksi finansial dan Transaksi yang terkait dengan perubahan data Pengguna, Pengguna akan mendapatkan notifikasi bahwa Transaksi telah berhasil dilakukan. 

  3. Sistem Aplikasi Nex tidak akan melaksanakan Transaksi apabila terdapat alasan yang cukup untuk tidak melakukan hal tersebut, sebagaimana ditentukan atas kebijakan Bank sendiri.

  4. Setiap jenis Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Nex tunduk pada ketentuan operasional dan ketentuan terkait lainnya yang berlaku di Bank, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait dengan pembatasan limit Transaksi finansial yang mengacu kepada ketentuan batasan yang ditentukan oleh Bank. Informasi mengenai ketentuan operasional dan ketentuan terkait yang dimaksud pada Klausul ini dapat diperoleh Pengguna dalam Aplikasi Nex.
     

5. Penutupan Atau Pembatalan Akun Tabungan dan/atau Sub-Akun

  1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam butir 2 di bawah ini, Bank dapat menutup Akun Tabungan dan/atau Sub-Akun milik Pengguna tanpa persetujuan Pengguna. Bank akan mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum penutupan Akun Tabungan dan/atau Sub-Akun tersebut, kecuali dalam hal penutupan rekening dilakukan sebagai kepatuhan terhadap peraturan berlaku yang harus segera dilaksanakan. Atas saldo yang terdapat di dalam Akun Tabungan dan/atau Sub-Akun tersebut, Pengguna dapat melakukan penarikan dari Rekening tersebut selama masa pemberitahuan. Dalam hal Pengguna tidak melakukan penarikan saldo atas Akun Tabungan dan/atau Sub-Akun yang ditutup, atau dalam hal Bank harus menutup rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Bank akan menempatkan saldo tersebut pada rekening penampungan atau rekening-rekening lain yang ditunjuk oleh Bank (termasuk namun tidak terbatas kepada menempatkan saldo dalam Akun Tabungan, dalam hal penutupan Sub-Akun) hingga Pengguna menarik kembali dana tersebut pada kantor atau kantor cabang Bank. Bank tidak akan membayar bunga atas saldo yang terdapat di Rekening yang akan ditutup. Bank dapat, tanpa mengurangi hak-hak lain yang dimilikinya, membayar untuk semua atau sebagian dari saldo tersebut: (a) kepada Pengguna dengan cara yang ditentukannya (termasuk melalui perintah kasir, atau transfer dana ke salah satu Rekening perbankan pengguna di Bank); atau (b) kepada pelaksana atau administrator Pengguna dalam hal kematian Pengguna, dan tidak berkewajiban untuk menanyakan tentang hak-hak manfaat atas dana tersebut.

  2. Tanpa mengecualikan ketentuan umum S&K ini, Pengguna setuju bahwa Bank dapat menutup Akun Tabungan dan/atau Sub-Akun setiap saat dalam hal: (1) apabila Akun Tabungan dan/atau Sub-Akun milik Pengguna menjadi tidak aktif selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut; (2) apabila Pengguna melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian Bank terkait dengan data dan informasi Pengguna; (4) tidak dipenuhinya persyaratan yang dimintakan oleh Bank; (5) tidak dipenuhinya ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex dan/atau ketentuan Bank lainnya dengan pemberitahuan kepada Pengguna (6) diperintahkan secara resmi dan tertulis oleh instansi yang berwenang, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengadilan yang kompeten. 

  3. Pengguna setuju bahwa Bank dapat mengembalikan dana yang telah Pengguna/pihak lain masukkan ke dalam Rekening Pengguna yang ada di Bank, beserta bunga, jika ada, pasca pembukaan Rekening dalam hal terjadi pembatalan pembukaan Rekening berdasarkan pertimbangan dan keputusan dari pihak Bank dengan pemberitahuan sebelumnya.

  4. Pengguna dapat meminta kepada Bank untuk menutup atau membatalkan Akun Tabungan dan/atau Sub-Akun milik Pengguna karena alasan apapun.

  5. Dalam hal Akun Tabungan milik Pengguna ditutup, maka:

    • Pengguna menyetujui bahwa seluruh manfaat-manfaat yang diperoleh sebelumnya berkaitan dengan Akun Tabungan dan/atau Sub-Akun akan berakhir.

    • Pengguna menyetujui akan membayar biaya atau biaya-biaya yang terutang terhadap Bank yang tertera pada media apapun yang berlaku pada Bank dan sebagaimana ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.

    • Pengguna menyetujui bahwa Bank akan mengirim sisa dana yang tersedia dalam Akun Tabungan dan/atau Sub-Akun ke rekening yang telah ditunjuk oleh Pengguna.

    • S&K ini akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban-kewajiban Pengguna telah dipenuhi secara keseluruhan.

  6. Bank atas penilaian atau pertimbangannya sendiri dapat membatalkan pembukaan Akun Tabungan dan/atau Sub-Akun yang diajukan Pengguna atau menutup Akun Tabungan dan/atau Sub-Akun tanpa persetujuan dengan pemberitahuan kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    ​

6. Kematian, Kepailitan Pengguna Serta Keberadaan Pengguna Tidak Diketahui

  1. Dalam hal Pengguna meninggal dunia, maka Bank berhak untuk:

    • menahan setiap saldo kredit yang ada di Rekening tanpa mengurangi hak Bank atas saldo tersebut yang timbul dari setiap penjaminan, biaya, gadai, perjumpaan utang, tuntutan lain atau tuntutan balik yang aktual atau tidak langsung, atau biaya lainnya atas setiap tindakan Bank yang dianggap perlu dilakukan terhadap setiap tuntutan dari pihak lain,

    • menutup Rekening milik Pengguna dengan pemberitahuan terlebih dahulu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum dilakukannya penutupan kepada pelaksana atau administrator Pengguna, dan tidak berkewajiban untuk menanyakan tentang hak manfaat atas dana tersebut,

    • tanpa mengurangi hak lainnya, meminta disediakannya surat penetapan ahli waris atau surat resmi termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan dari notaris sebagaimana ditentukan dalam peraturan internal Bank. Pengalihan harta yang dimiliki oleh Pengguna kepada ahli waris atau wakilnya atau kepada pelaksana dari harta Pengguna membebaskan Bank dari setiap kewajiban, sebagaimana tercantum dalam S&K ini.

  2. Dalam hal keberadaan Pengguna tidak dapat diketahui, maka Bank berhak untuk menahan setiap saldo kredit yang ada di Rekening selama 24 (dua puluh empat) bulan (“Jangka Waktu Penyimpanan”), tanpa mengurangi hak Bank atas saldo tersebut yang timbul dari setiap penjaminan, biaya, gadai, perjumpaan utang, tuntutan lain atau tuntutan balik yang aktual atau tidak langsung, atau biaya lainnya atas setiap tindakan Bank yang dianggap perlu dilakukan terhadap setiap tuntutan dari pihak lain. Pada saat Jangka Waktu Penyimpanan telah berlalu, Bank akan menyerahkan saldo kredit milik Pengguna yang keberadaannya tidak dapat diketahui tersebut, kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada BHP. Selanjutnya, Pengguna atau ahli warisnya dapat mengklaim saldo kredit tersebut kepada BHP.

  3. Dalam hal kepailitan Pengguna, maka Bank berhak bertindak atas dan/atau sesuai dengan permintaan yang diajukan kurator atau badan berwenang lainnya untuk menyatakan kepailitan Pengguna, sebagaimana yang disyaratkan dan sesuai dengan hukum yang berlaku dan Bank dapat meminta dokumen-dokumen mengenai pernyataan tertulis dari pihak atau pejabat pemerintah yang berwenang atau pengadilan yang bersangkutan sehubungan dengan kepailitan Pengguna dan hal-hal terkait lainnya.

  4. Pada waktu dokumentasi tersebut sebagaimana dinyatakan di atas baik yang berhubungan dengan kematian maupun kepailitan Pengguna diserahkan kepada Bank, maka Bank secara seksama akan menyelidiki apakah dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai bukti. Akan tetapi Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran, keaslian, keabsahan atau kelengkapannya serta apakah dokumen tersebut sudah diterjemahkan dengan benar atau sudah ditafsirkan dengan tepat. Dengan tunduk pada suatu kondisi dan pengecualian yang diberikan oleh orang sebagaimana tersebut di atas, Bank dapat bertindak atas instruksi orang tersebut dan pembayaran yang dilakukan oleh Bank kepada orang tersebut merupakan bukti yang sah dan layak atas telah dipenuhinya kewajiban Bank kepada Pengguna atau para pengganti, para penerus dan para penerima haknya.

  5. Bank akan dibebaskan dari semua tagihan, catatan, tuntutan, perkara dan gugatan dalam bentuk apapun dari para ahli waris, pelaksana atau pengurus dari Pengguna yang meninggal dunia, mengalami kepailitan atau yang keberadaannya tidak dapat diketahui.
     

​7. Rekening Tidak Aktif (Dormant)

  1. Dalam rangka perlindungan dana Pengguna, Bank berhak untuk mengubah status Rekening aktif menjadi Rekening tidak aktif/dormant apabila tidak terdapat transaksi pendebetan pada Rekening milik Pengguna yang dilakukan oleh Pengguna selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.

  2. Selama Rekening berstatus dormant, maka segala transaksi pendebetan dan beberapa jenis transaksi pengkreditan khususnya yang berkaitan dengan transaksi pengiriman dana melalui Sistem Kliring Nasional/SKN, Real Time Gross Settlement/RTGS, Telegraphic Transfer/Telex tidak dapat dilakukan, kecuali transaksi yang terkait dengan biaya-biaya Bank.

  3. Pengaktifan Rekening berstatus dormant dapat dilakukan berdasarkan permintaan Pengguna sesuai dengan prosedur pengaktifan yang berlaku pada Bank dari waktu ke waktu.
     

8. Limit Transaksi

  1. Pengguna dapat melakukan transfer hingga maksimum Rp 99.999.999 per transaksi dan deposit hingga maximum Rp 999.999.999 dalam Akun Tabungan dan Sub-Akun, serta dengan tunduk pada batasan bank atau eWallet yang terlibat dalam transaksi.

  2. Untuk deposit di atas limit transaksi, Pengguna wajib memberikan dokumen dan/atau menjawab pertanyaan lainnya sebagai proses EDD (Enhanced Due Diligence atau Uji Tuntas yang Ditingkatkan).

  3. Bank berhak untuk menentukan limit Transaksi Aplikasi Nex. Bank atas pertimbangannya sendiri berhak setiap saat untuk mengubah besar limit untuk setiap Transaksi dan/atau per Pengguna. Bank akan memberitahukan perubahan mengenai limit Transaksi kepada Pengguna sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, melalui media informasi yang umum digunakan Bank.
     

​9. Biaya, Pajak, Dan Kuasa Debet Rekening

  1. Bank berhak menentukan jumlah biaya atas Transaksi yang dilakukan dengan penggunaan Aplikasi Nex dan membebankan biaya kepada Pengguna. Ketentuan mengenai biaya sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Pengguna melalui Biaya, Tarif dan Batasan-batasan BPRXen atau media informasi yang umum digunakan Bank, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain melalui Aplikasi Nex.

  2. Pengguna wajib membayar segala dan semua biaya, pajak, dan denda sehubungan dengan Transaksi, produk maupun jasa yang diberikan oleh Bank.

  3. Pengguna wajib menanggung biaya jaringan data/atau Internet yang digunakan dengan tarif yang sudah ditentukan oleh penyedia jasa telekomunikasi.

  4. Bank akan menanggung biaya SMS yang dikirimkan sehubungan dengan penggunaan Aplikasi Nex.

  5. Apabila Bank menunjuk pengacara untuk melaksanakan atau melindungi segala haknya atau untuk menyelesaikan perkara sehubungan dengan uang yang ada dalam Rekening baik dengan proses hukum atau penyelesaian lainnya, Pengguna menyanggupi untuk mengganti semua biaya yang timbul sehubungan dengan hal tersebut termasuk biaya hukum (atas dasar hubungan pengacara dan klien).

  6. Seluruh jumlah yang harus dibayar oleh Pengguna berdasarkan Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex ini harus dibayar penuh tanpa potongan, perjumpaan utang (set-off) atau pembatasan atau kondisi apapun dan bebas serta bersih dari pajak atau potongan dalam bentuk apapun. Jika Bank disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan pemotongan (withholding) berdasarkan pajak atau hal lain terhadap setiap pembayaran ke Bank, Pengguna akan membayar jumlah tambahan sejumlah pemotongan (withholding) tersebut dan memastikan bahwa Bank menerima jumlah pembayaran dari Pengguna secara utuh bebas dan bersih dari pajak atau potongan dalam bentuk apapun, sesuai dengan jumlah yang semestinya diterima jika tidak ada pajak atau potongan tersebut.

  7. Pembukaan Akun Tabungan dan/atau Sub-Akun diperuntukan bagi kebutuhan transaksi nasabah. Apabila terdapat transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah, seperti namun tidak terbatas pada transaksi terkait penipuan atau penyalahgunaan fasilitas bank, maka Bank berhak membatalkan atau memberlakukan biaya pada transaksi tersebut.

  8. Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Pengguna di Bank untuk jumlah sebesar: i. nilai Transaksi finansial sesuai instruksi Pengguna kepada Bank melalui Aplikasi Nex; dan/atau ii. biaya, pajak, maupun denda terkait dengan Transaksi, produk, atau jasa Bank melalui Aplikasi Nex dan Biaya, Tarif dan Batasan-batasan BPRXen.

  9. Ketentuan biaya dan tarif pada akun tabungan mengikuti ketentuan berikut dan dapat berubah sewaktu-waktu yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui media informasi yang umum digunakan Bank:

Ketentuan

Akun Tabungan Milenial dan Amplop

Suku Bunga

5% APR (Tingkat Persentase Tahunan) diperoleh setiap hari, dibayarkan setiap hari kerja, berdasarkan saldo akhir pada pukul  23:59 WIB hari sebelumnya*

Pembukaan Rekening

Gratis

Minimum Saldo Rekening

Rp0

Administrasi Bulanan

Gratis

Biaya Transfer dan Top-up

Gratis kuota 50 kali transaksi per bulan berlaku untuk total transfer ke rekening bank lain, virtual account, dan top up saldo e-wallet. Rp 3.000/transaksi setelah kuota habis

Batas Maksimum Transfer

Rp 99.999.999 per transaksi untuk transaksi intrabank dan antarbank

 

Rp 500.000.000 per hari untuk transaksi intrabank dan antarbank

Batas Maksimum Top-up e-Wallet

Rp 500.000.000 per hari untuk transaksi pembayaran

 

Biaya Setoran

Gratis kuota 25 kali transaksi setoran lewat virtual account per bulan, Rp 3.000/transaksi setelah kuota habis atau senilai nominal setoran jika setoran <Rp 3.000.

Batas Maksimum Setoran

Rp 500.000.000 untuk setoran, namun dapat bergantung pada batasan yang ditentukan oleh masing masing Bank penyedia VA tersebut

* Saldo minimum Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) diperlukan untuk memenuhi syarat untuk mendapatkan penghasilan bunga. Suku bunga bisa berubah sesuai dengan peraturan internal dan/atau eksternal Bank yang dapat berlaku seketika dengan pemberitahuan kepada pengguna.

* Sesuai dengan peraturan, pendapatan bunga untuk rekening dengan saldo total Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) ke atas akan dikenakan pemotongan pajak 20% (dua puluh persen).
 

10. Transfer Dana

  1. Aplikasi Nex dapat digunakan untuk transfer dana dari; (i) satu Rekening ke Rekening yang lain milik Pengguna yang sama (termasuk namun tidak terbatas kepada transfer dana dari Akun Tabungan ke Sub-Akun atau sebaliknya); (ii) Rekening Pengguna ke rekening Pengguna lain di bank lain; (iii) Rekening Pengguna ke rekening pihak lain dalam Bank; dan/atau (iv) Rekening Pengguna ke rekening pihak lain pada bank lain, di Indonesia. Jika Transfer tersebut dilakukan dari Rekening Pengguna ke rekening pada bank lain yang berada di bawah jaringan BI, maka Transfer akan mengikuti ketentuan Sistem Kliring Nasional (SKN)/Real Time Gross Settlement (RTGS)/Real Time Online Transfer (RTOL) dari BI. Pengguna wajib memasukkan nomor Rekening yang benar dan rincian lainnya yang diperlukan untuk transaksi transfer dana.

  2. Bank tidak bertanggung jawab untuk Transaksi yang keliru yang timbul sebagai akibat Pengguna memasukkan nomor Rekening yang salah. Bank akan melaksanakan transaksi transfer dana melalui Aplikasi Nex sesuai instruksi Pengguna. Bank akan menentukan dari waktu ke waktu limit transaksi transfer dana yang dilakukan melalui Aplikasi Nex.

  3. Bank akan memproses setiap permintaan transfer dana paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah menerima permintaan tersebut. Bank atas pertimbangannya sendiri berhak setiap saat untuk mengubah waktu pemrosesan untuk setiap permintaan transfer dana. Bank akan memberitahukan perubahan mengenai waktu pemrosesan kepada Pengguna sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, melalui media informasi yang umum digunakan Bank.
     

​11. Saldo Rekening dan Mutasi Rekening

  1. Pengguna dapat memonitor saldo di Rekening dan memeriksa semua pergerakan transaksi dalam mutasi Rekening melalui Aplikasi Nex.

  2. Pengguna dapat menyimpan dana ke Rekeningnya melalui saluran perbankan digital yang disediakan oleh Bank dalam Aplikasi Nex, sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu.

  3. Bank akan memproses setiap permintaan deposit paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah menerima permintaan tersebut. Pengguna setuju bahwa akan mematuhi semua instruksi Bank tentang cara membuat permintaan deposit. Jika Pengguna tidak mematuhi instruksi Bank, Bank tidak akan bertanggung jawab atas keterlambatan sehubungan dengan permintaan yang tidak patuh tersebut.

  4. Bank atas pertimbangannya sendiri berhak setiap saat untuk mengubah waktu pemrosesan untuk setiap permintaan deposit. Bank akan memberitahukan perubahan mengenai waktu pemrosesan kepada Pengguna sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, melalui media informasi yang umum digunakan Bank.

  5. Jika disediakan, Pengguna akan memperoleh laporan atas mutasi dan saldo Rekening dalam Aplikasi Nex.
     

12. Suku Bunga

  1. ​Bank akan membayar tunai sebesar suku yang berlaku pada Bank yang dihitung berdasarkan saldo harian dan akan dikreditkan harian kerja setelah pemotongan pajak (jika ada). Penghasilan yang diperoleh pada hari non-kerja akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Pengguna harus memiliki saldo minimum Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) untuk dapat memperoleh penghasilan suku bunga apa pun.

  2. Masing-masing PT NTD dan Bank berhak untuk menentukan suku penghasilan Aplikasi Nex yang berlaku. Masing-masing PT NTD dan Bank atas pertimbangannya sendiri berhak setiap saat untuk mengubah suku bunga penghasilan yang berlaku. Masing-masing PT NTD dan Bank akan memberitahukan perubahan mengenai suku penghasilan yang berlaku kepada Pengguna 48 (empat puluh delapan) jam sebelum perubahan tersebut berlaku efektif (“Periode Pemberitahuan Perubahan Suku Penghasilan”), melalui media informasi yang umum digunakan Bank. Pengguna setuju untuk mentaati perubahan suku penghasilan ini, kecuali Pengguna menyatakan sebaliknya dengan tegas dan otomatis memutuskan untuk tidak melanjutkan partisipasinya dalam Aplikasi Nex dalam Periode Pemberitahuan Perubahan Suku Penghasilan.
     

13. Penjaminan Simpanan

  1. Rekening simpanan Pengguna dalam Aplikasi Nex akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suku bunga atas simpanan dalam Aplikasi Nex dapat berubah sewaktu-waktu jika terjadi perubahan suku bunga LPS, yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui media informasi yang umum digunakan Bank.

  2. Apabila tingkat bunga (termasuk hadiah jika ada) dari simpanan yang ditawarkan oleh Bank ini lebih tinggi daripada tingkat bunga penjaminan LPS dan/atau jika saldo simpanan Nasabah yang tersimpan di Bank melebihi saldo yang dijamin yaitu Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) atau jumlah lain yang ditentukan LPS dari waktu ke waktu oleh LPS, maka Nasabah setuju bahwa simpanan Nasabah (baik pokok maupun bunga berikut perpanjangan/roll overnya) tidak dijamin oleh LPS.

  3. Nasabah setuju bahwa ia melepaskan haknya atas pembayaran sehubungan dengan klaim penjaminan apapun apabila klaim penjaminan atas simpanan dinyatakan tidak layak dibayar sesuai dengan (i) Pasal 19 ayat (1) dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2009 tentang LPS; dan (ii) Pasal 42 dan Pasal 43 dalam Peraturan LPS No. 2 /PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan berikut perubahannya dari waktu ke waktu, kecuali apabila risiko yang diderita oleh Nasabah tersebut terjadi karena kesalahan dan/atau kelalaian dari pengurus dan/atau pegawai Bank yang bekerja untuk kepentingan Bank,

  4. Nasabah akan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua konsekuensi yang mungkin timbul termasuk konsekuensi hukum yang terkait dengan pernyataan persetujuan ini dan membebaskan Bank dari setiap klaim, tuntutan, gugatan maupun kerugian apapun juga kecuali apabila konsekuensi atau konsekuensi hukum yang diderita oleh Nasabah terjadi karena kesalahan dan/atau kelalaian dari pengurus dan/atau pegawai Bank yang bekerja untuk kepentingan Bank.
     

14. Produk Pihak Lain

  1. Bank tidak dianggap bertanggung jawab atas kinerja produk pihak lain, atau segala kerugian yang timbul, yang didistribusikan oleh Bank dan yang setuju untuk digunakan, dibeli atau dipesan oleh Nasabah.

  2. Dalam hal produk pihak ketiga tersebut memberikan perlindungan atau jaminan, Bank tidak bertanggung jawab atas perlindungan dan jaminan tersebut.
     

15. Perubahan Perangkat Yang Digunakan

Jika Pengguna mengubah perangkat yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Nex baik karena mengganti atau kehilangan perangkat tersebut yang telah terpasang dan teregistrasi dengan Aplikasi Nex, Pengguna wajib memasang ulang/menginstall ulang Aplikasi Nex di perangkat baru untuk dapat menggunakan kembali Aplikasi Nex
 

16. Penghentian Sementara Atau Penangguhan Aplikasi Nex

Bank dapat menghentikan sementara dan/atau menangguhkan Aplikasi Nex (termasuk namun tidak terbatas kepada, (i) menolak permohonan Transaksi, Transfer, atau penarikan, atau (ii) memblokir akses kepada Aplikasi Nex baik sebagian maupun seluruhnya) untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap beralasan oleh Bank, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pengguna sesuai dengan kebijakan Bank, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  1. Teknis

    • Jika terjadi gangguan pada Sistem Aplikasi Nex.

    • Jika dilakukan peningkatan, perubahan dan/atau pemeliharaan (peningkatan, modifikasi dan/atau pemeliharaan) terhadap Sistem Aplikasi Nex.

    • Terjadi peristiwa Keadaan Kahar.

  2. Non-Teknis

    • Jika Sistem Aplikasi Nex terindikasi digunakan (baik oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya) untuk (i) tindak pidana, (ii) perbuatan melawan hukum, (iii) pelanggaran atas peraturan perundang-undangan berlaku, atau (iv) kegiatan lainnya yang dapat merugikan Pengguna, Bank, atau nasabah Bank lainnya.

    • Instruksi, perintah, atau permintaan dari otoritas berwenang.

    • Pertimbangan Bank sehubungan dengan data dan informasi Pengguna.

    • Setiap kondisi, keadaan usaha atau karena alasan lain apapun.
       

​​17. Berakhirnya Aplikasi Nex

Aplikasi Nex akan berakhir atau dapat diakhiri apabila:

 

  1. Pengguna meng-uninstall Aplikasi Nex.

  2. Bank menghentikan pemberian jasa Aplikasi Nex. Atas penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna dalam 7 (tujuh) hari kalender sebelum penghentian tersebut berlaku efektif, melalui media informasi yang umum digunakan Bank.
     

Sehubungan dengan berakhirnya atau diakhirinya Aplikasi Nex tersebut, Pengguna setuju untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan maupun kerugian yang mungkin timbul akibat pengakhiran Aplikasi Nex.

​

18. Penanganan Keluhan

  1. Pengguna dapat melaporkan/memberitahukan Bank segera setelah melihat atau mengetahui adanya kesalahan dalam transaksi, pelaksanaan transaksi tidak terotorisasi atau catatan transaksi yang tidak akurat dalam mutasi Rekening atau perihal apapun yang mencurigakan sehubungan dengan Rekening Pengguna.

  2. Pengguna akan memeriksa setiap transaksi dan laporan Rekening dengan seksama. Pengguna setuju bahwa jika Pengguna tidak mengajukan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak data tersebut tersedia dalam Aplikasi Nex maka transaksi dan/atau laporan Rekening terhadap Rekening tersebut dianggap benar.

  3. Pengguna dapat mengajukan keluhan terkait dengan Aplikasi Nex baik secara lisan maupun tertulis, dengan cara menghubungi Dukungan Pelanggan Bank.

  4. Bank dapat meminta Pengguna untuk menyampaikan bukti-bukti Transaksi dan bukti lainnya untuk mendukung keluhan.

  5. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pengguna sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.

  6. Bank dibebaskan dari semua tuntutan dan kerugian sehubungan dengan transaksi dan informasi dalam Aplikasi Nex yang dianggap benar oleh Pengguna.

​

19. Pusat Pelayanan

​

  1. Pengguna dapat mencari informasi terkait dengan layanan Rekening dan Aplikasi Nex dengan mengakses media Pusat Pelayanan sebagai berikut:

    • Pusat Bantuan Aplikasi Nex.

    • Dukungan Pelanggan Bank

    • atau melalui media informasi lain yang umum digunakan Bank.

  2. Bank berhak melakukan pemeriksaan ulang atau verifikasi dan identifikasi Pengguna sebelum memberikan layanan berdasarkan tata cara yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

  3. Pengguna dengan ini menyetujui bahwa instruksi akan diproses sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Bank.

  4. Pengguna dengan ini mengizinkan Bank untuk merekam atau mencatat pembicaraan Pengguna dengan Bank dengan atau tanpa menggunakan alat peringatan nada otomatis dan Bank dapat menggunakan rekaman tersebut di persidangan pengadilan atau arbitrase apabila terjadi perselisihan atau sebagaimana disyaratkan/diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengguna mengakui dan setuju bahwa Bank pada setiap saat, atas kebijaksanaan mutlak Bank, dapat menghapus rekaman tersebut. Pengguna melepaskan Bank dari segala tuntutan, gugatan, tindakan hukum, kerugian, kerusakan dan biaya yang timbul akibat adanya instruksi yang diberikan oleh pengguna.

​

20. Pembuktian

Bank dan Pengguna setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Bank baik dalam bentuk dokumen maupun media elektronik dan/atau bentuk lainnya yang disimpan dan dipelihara oleh Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Pengguna dan Bank. Apabila terdapat perbedaan antara data Transaksi yang tercatat pada catatan Bank dengan catatan Pengguna, maka yang akan dipergunakan sebagai pedoman dan mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat adalah data Transaksi yang tercatat pada catatan Bank.

Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa semua instruksi dari Pengguna kepada Bank sehubungan dengan Transaksi dan sarana komunikasi lain yang ditetapkan oleh Bank merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pengguna dan Bank meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis ataupun dokumen yang ditandatangani. Segala instruksi yang diberikan Pengguna kepada Bank sehubungan dengan Transaksi adalah tanggung jawab Pengguna sendiri dan sehubungan dengan hal tersebut Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung-jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya hukum yang layak) yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan instruksi tersebut.

​

21. Force Majeure

Pengguna akan membebaskan Bank dari segala bentuk tuntutan, dalam hal Bank menangguhkan atau tidak dapat memberikan pelayanan maupun melaksanakan instruksi dari Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada setiap kondisi, keadaan usaha, kerusakan komputer, bencana alam, perang atau keadaan serupa perang, pemberontakan, pemogokan, huru-hara, kerusuhan, blokade, embargo, sabotase keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, larangan bekerja, kebakaran, banjir, kekurangan bahan atau tenaga kerja, keterlambatan oleh sub-kontraktor, ketentuan pihak yang berwenang yang ada saat ini maupun yang akan datang dari kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan atau kemampuan Bank dan/atau afiliasi Bank.

22. Penolakan dan Pemblokiran

  1. Bank berhak menolak melaksanakan suatu transaksi atas alasan apapun. Kecuali peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur sebaliknya, maka Bank dapat, namun tidak diwajibkan untuk memberitahukan alasan penolakannya. Untuk menghindari keraguan, yang dapat menjadi alasan penolakan untuk melaksanakan suatu transaksi termasuk, namun tidak terbatas kepada:

    • Indikasi adanya kegiatan yang salah, tidak terotorisasi, atau setidaknya mencurigakan sehubungan dengan Akun;

    • Indikasi bahwa Akun atau setidaknya layanan Bank telah disalahgunakan, dieksploitasi, atau digunakan secara melawan hukum, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan, mendukung, atau mengakomodasi tindakan yang (i) melanggar peraturan perundang-undangan berlaku, (ii) menyebabkan ketidakstabilan dan/ atau menimbulkan risiko gangguan dan/ atau kegagalan pada sistem atau (iii) menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi Pengguna, Bank, atau pihak lainnya.

  2. Bank dapat melakukan pemblokiran atau penghentian sementara atas layanannya, Akun, atau saldo Pengguna, berdasarkan: 

    • pelanggaran atau potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    • masalah keamanan sehubungan dengan aset Pengguna.

    • menyebabkan ketidakstabilan dan/ atau menimbulkan risiko gangguan dan/ atau kegagalan pada sistem.

    • masalah atau tindakan lain yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan Pengguna, Bank, dan/atau pihak lain.

  3. Bank berhak untuk mengambil tindakan yang sesuai termasuk, tapi tidak terbatas pada penolakan/pengembalian dana dalam bentuk apapun apabila berdasarkan pertimbangan Bank terdapat pelanggaran atau potensi pelanggaran atas peraturan atau kelalaian dalam menyerahkan dokumentasi-dokumentasi yang berhubungan dengan Transaksi.

  4. Pengguna mengakui bahwa Bank tunduk pada hukum pidana dalam bidang keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan anti pencucian uang yang berlaku di Indonesia dan secara internasional, dan peraturan lainnya yang bersangkutan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan internal Bank. Untuk maksud di atas, Pengguna dengan ini setuju untuk memberikan setiap informasi yang diminta oleh Bank sebagai pemenuhan ketentuan hukum dan peraturan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin, identifikasi pribadi, penghasilan, pekerjaan, aset, kewajiban, sumber kekayaan, maksud pembukaan Rekening, rencana keuangan Pengguna atau informasi lain yang terkait dengan keuangan Pengguna. Jika Bank memerlukan, Pengguna juga setuju untuk mematuhi segala permintaan informasi oleh Bank.

  5. Bank diwajibkan untuk mematuhi hukum, peraturan dan permintaan dari otoritas publik dan pihak pembuat peraturan yang berwenang di berbagai jurisdiksi, yang terkait dengan pencegahan pembiayaan, antara lain, untuk terorisme dan orang-orang yang terkena sanksi. Hal ini mungkin mengharuskan Bank untuk menghentikan dan menyelidiki perintah pembayaran manapun dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirim ke atau oleh Pengguna atau atas nama melalui sistem Bank dan proses ini melibatkan pengajuan permintaan keterangan lebih lanjut mengenai apakah suatu nama yang merujuk pada orang yang disebut atau orang yang terkena sanksi benar-benar merujuk pada orang tersebut.

  6. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian (baik langsung maupun tidak langsung dan termasuk, namun tidak terbatas pada, hilangnya laba atau bunga) atau ganti rugi yang diderita oleh suatu pihak yang timbul dari keterlambatan atau ketidakmampuan Bank dalam memproses suatu perintah pembayaran atau informasi atau komunikasi lainnya atau dalam melaksanakan kewajiban lain yang secara keseluruhan atau sebagian disebabkan oleh suatu langkah yang diambil berdasarkan klausul di atas.

  7. Dalam hal terjadi pemblokiran Rekening Pengguna oleh Bank (dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian Bank dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku) atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau penyitaan oleh pengadilan dan/atau instansi lainnya yang berwenang, maka Pengguna membebaskan Bank dari segala tuntutan yang berkaitan dengan keadaan-keadaan yang terjadi sebagai akibat pemblokiran atau penyitaan.

  8. Proses dalam Sub-klausul 6 dapat mengakibatkan keterlambatan dalam memproses suatu informasi dan, dengan demikian, Bank tidak menjamin bahwa segala informasi pada sistem Bank yang terkait dengan suatu perintah pembayaran dan komunikasi yang menjadi pokok dari suatu tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan Sub-klausul 6 di atas ini sudah tepat, terkini dan merupakan informasi terbaru pada waktu diakses sementara tindakan tersebut diambil.

 

23. Pemberitahuan Atas Perubahan

  1. Pengguna wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender atas setiap perubahan data maupun identitasnya, status, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan kewarganegaraan, alamat tempat tinggal, alamat kantor, nomor telepon, faksimili, alamat email, residensi pajak dan NPWP. Selanjutnya Pengguna bersedia untuk secara sukarela menyerahkan informasi terkait kepada Bank, dokumen atau bukti yang Bank butuhkan terkait dengan perubahan tersebut.

  2. Bank berhak untuk mengasumsikan bahwa setiap informasi yang diberikan oleh Pengguna kepada Bank adalah lengkap, benar dan akurat, kecuali jika terdapat pemberitahuan tertulis dari Pengguna yang menyatakan sebaliknya melalui pengkinian data Pengguna kepada Bank. Perubahan atas data tidak akan diberlakukan sampai Bank menerima pemberitahuan tertulis mengenai perubahan tersebut dari Pengguna.

24. Kewajiban Pengguna

  1. Memantau saldo di Rekeningnya pada saat apapun dan memberitahu Bank akan pendebetan atau penarikan dari Rekening yang tidak diketahui atau dicurigainya sebagai penipuan;

  2. Memeriksa semua transaksi debet dan kredit dalam mutasi rekening, laporan-laporan pemberitahuan transaksi, pemberitahuan penyetoran dan pencatatan dalam mutasi rekening, serta untuk melaporkan segala tidak dicantumkannya atau segala pendebetan/pengkreditan yang salah dibuat atau dibuat tanpa kewenangan atau transaksi yang tidak akurat dicatat dalam mutasi rekening;

  3. Menandatangani dan memberikan dokumen yang berhubungan dengan kepentingan audit (apabila diperlukan);

  4. Wajib mematuhi Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex dan Biaya, Tarif dan Batasan-batasan BPRXen setiap kali menggunakan Aplikasi Nex. Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex tersedia dalam Aplikasi Nex dan media lain yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu;

  5. Pengguna tidak tercantum dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;

  6. Menjamin keaslian serta keabsahan seluruh informasi maupun dokumen pendukung yang akan dan/atau telah diserahkan kepada Bank.

  7. Menyetujui informasi dan dokumen yang akan dan/atau telah diberikan maupun yang akan dan/atau telah diperoleh dari pihak manapun akan menjadi milik Bank dan tidak perlu dikembalikan.

  8. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan kredensial login Aplikasi Nex dengan melakukan/tidak melakukan hal-hal berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:

    • Tidak memberitahukan Kata Kunci Aplikasi Nex kepada orang lain termasuk keluarga, teman atau Pusat Pelanggan atau karyawan Bank atau pihak lain yang mengatasnamakan Bank dengan tujuan dan alasan apapun.

    • Tidak menuliskan Kata Kunci Aplikasi Nex atau PIN Kartu Debit, atau menyimpan dalam bentuk tertulis yang memungkinkan dapat dibaca atau diketahui orang lain.

    • Mengganti Kata Kunci Aplikasi Nex secara berkala dan/atau jika ada kecurigaan bahwa Kata Kunci Aplikasi Nex tersebut telah diketahui oleh orang lain.

    • Kata Kunci Aplikasi Nex Pengguna tidak dibuat dalam bentuk nomor/angka yang mudah diketahui oleh orang lain seperti tanggal lahir atau nomor telepon selular.

    • Menghapus Aplikasi Nex di perangkat lama jika Pengguna mengganti perangkat.

  9. Pengguna bertanggung jawab dan wajib segera melaporkan kepada Bank apabila terdapat penggunaan dan/atau perubahan Aplikasi Nex yang tidak terotorisasi.

25. Larangan Pengguna 

  1. Memindahtangankan penggunaan Aplikasi Nex kepada pihak manapun 

  2. Menggunakan Aplikasi Nex untuk tujuan-tujuan penipuan, tidak jujur, atau tujuan lain selain untuk melakukan Transaksi atau tindakan yang diizinkan oleh Aplikasi Nex. 

  3. Memanipulasi, menyalin, dan/atau melakukan tindakan yang mengakibatkan perubahan pada Aplikasi Nex.

26. Hak Bank untuk Menjumpakan Uang

  1. Dalam hal Bank menerima atau mendapatkan kewajiban pada Rekening Pengguna untuk atau dengan permohonan dari Pengguna, baik untuk kewajiban yang ada di Indonesia atau di tempat lainnya, pada saat ini atau yang akan datang, aktual atau kontinjen, dilikuidasi atau tidak dilikuidasi, dengan atau tanpa jaminan, sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan pihak lain; atau Pengguna lalai untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang terutang kepada Bank atau lalai untuk mengembalikan jumlah yang telah salah dikreditkan pada Rekening kepada Bank atau bank lainnya, segera setelah permintaan untuk membayar diterbitkan (baik diterima atau tidak oleh Pengguna) dan tanpa pemberitahuan lebih lanjut kecuali disyaratkan sebaliknya oleh ketentuan hukum yang berlaku, Bank berhak:

    • menahan sebagai jaminan setiap dana, untuk membayar dan melunasi seluruh atau sebagian jumlah yang ditagih;

    • menolak setiap penarikan dana dari Rekening sampai dengan jumlah yang ditagih tersebut dibayar penuh; dan/atau

    • menggunakan dan menjumpakan (atau mendebet) uang yang ada di setiap Rekening (baik yang sudah jatuh tempo atau belum) untuk membayar dan melunasi seluruh atau sebagian jumlah yang ditagih.

  2. Pengguna bertanggung jawab kepada Bank untuk segala perbedaan apapun yang timbul dan untuk semua biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan segala perjumpaan utang atau pendebetan dan akan segera membayar jumlah tersebut kepada Bank setelah ditagih.

27. Melepaskan Tuntutan

Pengguna dengan ini melepaskan semua tuntutan atas namanya dan setuju untuk membela, memberi ganti rugi dan membebaskan Bank dari gangguan yang berasal dari atau terhadap tuntutan, tindakan hukum, kerusakan, kewajiban atau biaya termasuk biaya pengacara atau konsultan hukum yang Bank mungkin keluarkan dengan cara apapun sehubungan dengan Aplikasi Nex dan selanjutnya janji yang diberikan kepada Bank dianggap berlaku untuk setiap kasus yang diminta secara tegas oleh Pengguna.

28. Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Pribadi Pengguna

Dengan mengajukan permohonan dan melakukan proses pembukaan rekening dan menyatakan persetujuannya, maka Pengguna telah MENGETAHUI, MENYETUJUI, dan MENGIZINKAN Bank berikut seluruh karyawan dan agen Bank, PT NTD dan Grup Xendit serta pihak lain yang mempunyai akses pada catatan, daftar, korespondensi, informasi atau materi sehubungan dengan Rekening, atas (i) perolehan; (ii) pengumpulan; (iii) pengolahan; (iv) analisis; (v) penyimpanan; (vi) tampilan; (vii) pengumuman; (viii) pemindahan/transfer (ix) diseminasi; (x) pengungkapan; (xi) penghapusan; dan (xii) penggunaan informasi apapun mengenai uang dan data lain dari Rekening serta data dan/atau informasi pribadi dari Pengguna baik untuk tujuan komersial dan non komersial. Pengguna mengetahui bahwa tanpa adanya persetujuan, maka Bank tidak akan memberikan data atau informasi tersebut selain untuk kepentingan internal Bank dan penyedia jasa bagi Bank untuk pelaksanaan pelayanan perbankan bagi Pengguna, dan untuk tujuan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memahami penjelasan Bank mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian data pribadi kepada pihak lain di luar badan hukum Bank, maka DIKETAHUI, DISETUJUI dan DIIZINKAN oleh Pengguna, sehingga Bank serta pihak lain termasuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mempunyai akses pada catatan, daftar, korespondensi, informasi atau materi sehubungan dengan Rekening dan/atau pembukaan Rekening. 

Bank dapat memberikan informasi:

  1. kepada kantor pusat, kantor cabang, anak perusahaan, afiliasi atau kantor perwakilan Bank yang berada di lokasi manapun terkait dengan informasi yang telah diberikan oleh Pengguna melalui Aplikasi Nex atau dalam dokumen-dokumen lain yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu, dan informasi apapun yang berkaitan dengan Rekening dan kepemilikan produk;

  2. kepada kantor pusat dan kantor cabang Bank untuk tujuan verifikasi dan validasi kelengkapan data Nasabah atau calon Nasabah.

  3. kepada polisi atau pihak-pihak atau instansi pemerintah lainnya yang melakukan investigasi sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan atau dicurigai dilakukan oleh Pengguna untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

  4. kepada pencetak, agen, kontraktor, pemberi jasa, atau penyimpan/penyedia jasa arsip yang menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan Bank sehubungan dengan pembuatan, pencetakan, pengiriman, atau penyimpanan dokumen, data atau rekaman lainnya dimana nama dari Pengguna atau data lain muncul;

  5. kepada bank atau lembaga keuangan lain atau lembaga yang berwenang sebagai pengawas atau pemerintah;

  6. kepada penerima hak atau yang diusulkan sebagai penerima hak Bank, peserta atau penerus peserta dalam atau penerima pengalihan hak-hak Bank yang berhubungan dengan Pengguna termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak sesuai data korespondensi yang telah diberikan oleh Pengguna dalam Aplikasi Nex atau dalam dokumen-dokumen lain yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu;

  7. kepada pihak lainnya yang bekerjasama dengan Bank, PT NTD dan Grup Xendit untuk kepentingan internal Bank atau pihak lain manapun jika diperintahkan demikian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

  8. kepada pihak ketiga dalam rangka tujuan komersial Bank dengan pihak lain yang bekerjasama dengan Bank.
     

Pengguna bersedia menerima segala bentuk penawaran dan informasi produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh Bank melalui sarana pribadi seperti surat, telepon, pesan singkat, surat elektronik ataupun media lainnya. Dalam hal Pengguna tidak bersedia menerima tersebut, Pengguna dapat menghubungi Dukungan Pelanggan Bank untuk tidak lagi mendapatkan penawaran melalui sarana pribadi Pengguna. Pengguna juga bersedia dihubungi oleh Bank guna proses verifikasi dan validasi kelengkapan data Nasabah ataupun calon Nasabah untuk pembukaan rekening maupun keperluan internal Bank lainnya.

29. Tidak Ada Kewajiban Atas Kerugian

  1. Bank dan segenap direksi, pegawai, karyawan atau agennya, tidak bertanggung jawab dan tidak mempunyai kewajiban dalam bentuk apapun atas kerugian, biaya atau kehilangan yang dialami oleh Pengguna sebagai akibat dari penipuan, penyalahgunaan atau pemalsuan dari persetujuan Pengguna dalam hal Bank telah melakukan otentikasi yang diperlukan untuk memverifikasi bahwa persetujuan pada instruksi yang diberikan kepada Bank adalah dari Pengguna.

  2. Bank juga tidak bertanggung jawab dan tidak mempunyai pertanggungjawaban dalam bentuk apapun atas segala kerugian, biaya atau kerusakan yang dialami atau timbul pada Pengguna yang disebabkan oleh kegagalan atau kerusakan transmisi atau komunikasi atau fasilitas-fasilitas komputer yang disediakan oleh Bank (kecuali kegagalan atau kerusakan tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian besar dari pegawai dan/atau pengurus Bank), pelayanan pos atau pemogokan atau tindakan industri yang serupa, atau kegagalan yang disebabkan oleh pihak lain, firma, atau perusahaan apapun untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya, perintah dari pemerintah, hukum, pungutan, pajak, embargo, moratorium atau pembatasan perdagangan yang dapat mempengaruhi Rekening atau tindakan lain atau penundaan untuk bertindak sehubungan dengan Rekening tersebut.

30. Pemberitahuan dan Komunikasi Kepada Pengguna

Bank dapat menyampaikan pemberitahuan dan komunikasi kepada pengguna setiap saat melalui:
 

  1. Aplikasi Nex, SMS, WhatsApp maupun email Pengguna,

  2. dikirimkan melalui pos atau dikirimkan langsung kepada alamat terakhir yang diberitahukan kepada Bank,

  3. disampaikan melalui telepon, or

  4. disampaikan melalui media cetak atau elektronik sebagaimana yang dipilih oleh Bank 

Pemberitahuan dan komunikasi akan dianggap telah diberitahukan kepada Pengguna:

  1. Dalam kasus 1, pada stempel waktu notifikasi, SMS, WhatsApp atau email dikirim oleh server Bank,

  2. Dalam kasus 2, dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pos dikirim oleh Bank,

  3. Dalam kasus 3, pada saat panggilan telepon dilakukan, dan

  4. Dalam kasus 4, pada tanggal pemberitahuan tersebut dipublikasikan atau disiarkan.

​

31. Kuasa-Kuasa

Kuasa-kuasa yang tersebut dalam perjanjian ini tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dengan ini Pengguna setuju untuk dikesampingkan.

32. Syarat dan Ketentuan Khusus Mengenai Persyaratan Pajak

Dalam rangka memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, maka:

  1. Pengungkapan Informasi
    Pengguna memberikan wewenang kepada Bank, pengurus, pegawai Bank dan pihak lain yang memiliki akses ke arsip, register, atau korespondensi atau material apa pun yang Bank miliki untuk mengungkapkan semua informasi yang Bank miliki mengenai Pengguna, apabila hal ini dipersyaratkan oleh hukum. Informasi ini dapat diteruskan ke:

    1. Segala cabang Bank, kantor perwakilan, perusahaan afiliasi atau yang terkait, anak perusahaan atau kantor-kantor Bank yang lain, dimanapun berada;

    2. Pemerintah, semi pemerintah, pembuat peraturan, otoritas keuangan, moneter atau lainnya, badan lembaga atau pihak, baik di Indonesia atau di tempat lain dan;

    3. Setiap pihak atau organisasi dimana Bank berkewajiban, atau Bank telah mempertimbangkan dengan itikad baik dan untuk kepentingan Bank, untuk mengungkapkan informasi;

    4. Pihak ketiga melalui Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan otoritas pajak di Indonesia dan/atau otoritas lainnya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku jika diperlukan oleh hukum dan otoritas.​

      Dalam hal Pengguna berkeberatan untuk memberikan persetujuan terkait pengungkapan informasi Pengguna sehubungan dengan pemenuhan ketentuan penyampaian informasi Pengguna asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra, Pengguna setuju:

      1. untuk menyampaikan pernyataan keberatan secara tertulis; dan

      2. bahwa Bank tidak melayani transaksi baru terkait Rekening Pengguna yang bersangkutan.
         

  2. Bekerjasama dalam Penyelidikan
    Pengguna akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan yang mungkin Bank lakukan, sehingga Bank dapat mematuhi segala peraturan perundang-undangan. Pengguna harus segera memberikan semua informasi yang relevan kepada Bank, rincian atau dokumen yang Bank perlukan agar Bank dapat mematuhi segala peraturan perundang-undangan tersebut.

  3. Hak Untuk Menahan Pembayaran Atau Menutup Rekening​
    Segala jumlah yang mungkin Bank akan bayar kepada Pengguna, akan tunduk pada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persyaratan pajak penghasilan, pembatasan atau pengendalian devisa. Bank dapat menahan segala jumlah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut atau menyimpan uang sampai Bank memutuskan apakah Bank perlu memotongnya sebagai persyaratan pajak, pembatasan atau pengendalian devisa. Bank tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pemotongan, penahanan atau penyimpanan uang yang akan dibayarkan kepada Pengguna.

33. Lain-Lain

  1. Atas kebijakan dan pertimbangannya, Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex serta Biaya, Tarif dan Batasan-batasan BPRXen  dengan pemberitahuan kepada Pengguna dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam (“Periode Pemberitahuan Perubahan Syarat dan Ketentuan”) sebelum perubahan tersebut berlaku efektif melalui media informasi yang umum digunakan Bank dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengguna setuju untuk mentaati perubahan S&K ini, kecuali Pengguna menyatakan sebaliknya dengan tegas dan otomatis memutuskan untuk tidak melanjutkan partisipasinya dalam Aplikasi Nex dalam Periode Pemberitahuan Perubahan Syarat dan Ketentuan tersebut.

  2. Penggunaan Aplikasi Nex tunduk pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex, Biaya, Tarif dan Batasan-batasan BPRXen serta ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank.

  3. Seluruh kerugian yang timbul akibat hilangnya telepon selular Pengguna dan/atau penyalahgunaan Kata Kunci Aplikasi Nex karena kesalahan/kelalaian Pengguna, menjadi tanggung jawab Pengguna.

  4. Kuasa-kuasa dalam Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Pengguna masih menggunakan Aplikasi Nex.

  5. Pengguna menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup dan memadai mengenai penggunaan Aplikasi Nex termasuk biaya, risiko dan konsekuensi Transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi Nex tersebut dan Pengguna menyatakan telah mengerti, memahami dan menyetujui segala konsekuensi penggunaan Aplikasi Nex, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Aplikasi Nex.

  6. Dengan melakukan Registrasi dan menggunakan Aplikasi Nex, Pengguna mengikatkan diri dan tunduk pada seluruh Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex. S&K ini beserta setiap syarat, kondisi, peraturan atau ketentuan, maupun persetujuan yang diberikan Pengguna melalui Aplikasi Nex atau dokumen lain dari Bank atau formulir yang disediakan oleh Bank, termasuk setiap perjanjian yang dibuat antara Pengguna dengan Bank sehubungan dengan Rekening milik Pengguna pada Bank merupakan keseluruhan perjanjian antara Bank dan Pengguna, dan Pengguna akan dianggap telah membaca atau mengerti atas setiap ketentuan tersebut dan akan terikat terhadapnya.

  7. Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex ini berikut seluruh perubahan atau penambahannya dan/atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex ini akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:

    • Musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak pemberitahuan tentang sengketa telah diberitahukan oleh salah satu pihak, kepada pihak lainnya.

    • Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    • Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan secara final melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) di Mampang - Jakarta Selatan, Indonesia, dengan menunjuk arbiter tunggal sesuai dengan dan tunduk kepada peraturan BANI pada saat persidangan. Tunduk kepada putusan arbitrase, yang harus diputus  selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak pendaftaran Sengketa, serta mengakui dan menerima putusan sebagai putusan akhir dan mengikat bagi Anda dan Bank, dimana pihak yang dikalahkan akan menanggung seluruh biaya pengajuan Sengketa dan / atau biaya yang timbul dari penyelesaian Sengketa, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penunjukan arbiter untuk penyelesaian Sengketa serta penetapan putusan BANI di Pengadilan. Anda dan Bank secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali setuju bahwa arbiter yang ditunjuk harus semata-mata terikat oleh aturan hukum yang ketat dalam membuat keputusannya dan tidak berhak untuk memberikan putusan ex aequo et bono.

  8. Apabila diminta oleh Bank, Pengguna wajib memberikan kepada Bank suatu informasi atau dokumen secara wajar sehubungan dengan layanan Aplikasi Nex. Pengguna juga bersedia untuk bekerja sama dengan Bank dalam suatu penyelidikan atau proses hukum.

  9. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala risiko yang timbul akibat penggunaan Aplikasi Nex, termasuk namun tidak terbatas kepada:

    • Risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidak-lengkapan atau ketidak-tepatan data dan/atau instruksi yang diberikan terkait dengan Transaksi.

    • Risiko yang mungkin timbul yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan Registrasi ataupun Transaksi dalam Aplikasi Nex yang bukan karena kelalaian/kesalahan Bank, termasuk namun tidak terbatas kepada:

      • mendaftarkan nomor telepon selular yang bukan milik Pengguna;

      • pernyataan yang keliru selama proses Pendaftaran dan / atau proses Transaksi;

      • memberikan instruksi yang salah dalam Aplikasi Nex;

      • kelalaian untuk mengikuti instruksi, prosedur dan petunjuk penggunaan Aplikasi Nex;

      • penyalahgunaan Kata Kunci Aplikasi Nex dan/atau Password oleh pihak ketiga

      • gangguan pada telepon selular (termasuk yang disebabkan oleh virus) atau komponen-komponen telepon selular lainnya;

      • kerusakan pada perangkat keras dan/atau perangkat lunak dalam telepon seluler yang digunakan Pengguna;

      • keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan atau atas ketidaktelitian setiap data atau instruksi yang diberikan oleh Pengguna karena kelalaian Pengguna sendiri atau pihak ketiga;

      • terjadinya dua kali pembayaran terhadap pembayaran yang sama yang telah dilakukan melalui Bank maupun di luar Bank;

      • penghentian dan/atau penangguhan Sistem Aplikasi Nex oleh Bank sebagaimana disebutkan dalam pasal PENGHENTIAN SEMENTARA ATAU PENANGGUHAN Aplikasi Nex.

    • Pengguna dengan ini membebaskan Bank dan/atau karyawan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul baik dari pihak lain maupun Pengguna sendiri apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud diatas.

  10. Apabila salah satu ketentuan dalam S&K ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, maka keabsahan, legalitas atau pelaksanaan dari ketentuan yang lain dari S&K ini tidak akan terpengaruh atau terganggu karenanya.

  11. Dalam hal terdapat perbedaan antara S&K ini dengan setiap keputusan OJK, BI, atau menteri, atau peraturan dan ketentuan perbankan di Indonesia, maka hal-hal yang diatur dalam peraturan dan ketentuan perbankan di Indonesia yang berlaku.

  12. Bank berhak untuk mengesampingkan semua ketentuan dalam S&K ini, tetapi pengesampingan tersebut tidak mengurangi hak Bank untuk meminta dipenuhinya ketentuan lain dari S&K ini pada kesempatan lain. Namun Kelalaian menggunakan, atau keterlambatan dalam menggunakan suatu hak atau upaya hukum di pihak Bank berdasarkan S&K ini tidak dapat dianggap sebagai mengesampingkan, dan penggunaan utuh atau sebagian dari suatu hak atau upaya hukum tidak mencegah penggunaan selanjutnya atau penggunaan lain dari padanya atau penggunaan hak atau upaya hukum lain. Hak dan upaya hukum Bank dalam S&K ini bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan hak atau upaya hukum lain yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

  13. S&K ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan OJK. Jika ada perbedaan antara istilah-istilah yang terdapat di sini dengan istilah-istilah yang mengatur mengenai produk-produk atau jasa-jasa Bank pada dokumen lain yang berlaku di Bank, istilah-istilah yang terdapat di sini yang akan berlaku.

  14. S&K ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Anda mengetahui dan menyetujui bahwa versi Bahasa Indonesia dari S&K ini akan diperlakukan sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari versi Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi ambiguitas, perbedaan atau inkonsistensi antara versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, versi bahasa Inggris yang akan berlaku.

Punya pertanyaan lain yang belum terjawab?

Hubungi kami melalui WhatsApp di +6282258011386 atau melalui e-mail kami di cs@nexapp.co

PT. Nex Teknologi Digital © 2025 PT Nex Teknologi Digital.
 All rights reserved.

​

Syarat dan Ketentuan | Kebijakan Privasi

RIPLAY Tabungan NEX BSS_Clean_Sept_2025.pdf

bottom of page