top of page
  • Informasi Merchant

    Sejak tahun 1976 dan pembukaan Toko pertama kami di kota New York, obsesi kami adalah untuk menyenangkan Anda dengan Es Krim kualitas terbaik di dunia. Mencoba rasa Es Krim kami yang unik dan creamy atau menikmati menu kreasi khas kami, Anda akan mengalami pengalaman yang sangat menyenangkan.

    Selengkapnya di https://www.haagendazs.co.id/en/cafes

  • Syarat dan Ketentuan

    1. Voucher berlaku setiap hari termasuk weekend dan Hari Libur Nasional
    2. Voucher berlaku untuk semua menu, kecuali Ice Cream Cake dan Breakfast menu
    3. Voucher berlaku untuk dine-in, take away dan delivery.
    4. Voucher berlaku tanpa minimum purchase.
    5. Voucher Wajib diredeem oleh kasir dan di area kasir
    6. Voucher Berlaku Nasional di seluruh Gerai Haagen Dazs
    7. Voucher tidak termasuk biaya delivery dan dry ice.
    8. Delivery contact Haagen Dazs 0819-936-56789 ( WhatsApp )
    9. Delivery, pengantaran dilakukan oleh staff Haagen Dazs dari outlet terdekat lokasi Anda dan redeem voucher dilakukan oleh staff delivery Haagen Dazs saat mengantar pesanan.
    10. Tidak dapat digabungkan dengan program promo atau penawaran khusus lainnya

  • Cara Penggunaan

    1. Bawa Voucher ke salah satu Outlet Hagen Dazs terdekat

    2. Voucher diredeem oleh kasir dan di area kasir saat pembayaran dilakukan

Punya pertanyaan lain yang belum terjawab?

Hubungi kami melalui WhatsApp di +6282258011386 atau melalui e-mail kami di cs@nexapp.co

PT. Nex Teknologi Digital © 2023 PT Nex Teknologi Digital.
 All rights reserved.

Kartu Kredit co-branding Nex Card adalah Kartu Kredit yang diterbitkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkolaborasi dengan 
PT. Nex Teknologi Digital dan didukung oleh jaringan Mastercard yang menawarkan berbagai keuntungan. 



PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan peserta penjaminan LPS & berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nex App adalah Super App Finansial di bawah naungan PT. Nex Teknologi Digital dan tercatat di Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-88/NB.22/2023.

bottom of page