top of page

1. About This Terms & Conditions (“T&C“)

​

1.1 These Terms and Conditions apply when you use any Digital Services provided by PT Nex Teknologi Digital and affiliates ("we", "us", “our” "ours" and “affiliate”) in connection with the use of Nex mobile application (“Nex”). By using Nex, you are deemed to have read, understood and accepted all of the terms and conditions set out herein, as may be amended, modified or supplemented from time to time.

 

1.2 When we refer to “this T&C”, “the T&C” or “your T&C”, we mean our Nex Terms and Conditions.

 

1.3 Nothing in this T&C will supersede or vary any term set out in other terms and conditions governing our relationship with you.

 

1.4In the event of any contradiction or inconsistencies with other terms, this T&C shall prevail in respect of your use of Digital Services and resolution of any disputes or issues arising out of your use of our Digital Services. Where the issue relates to any specific product, the terms and conditions governing the product shall prevail

 

1.5 When you use any of our Digital Services described in this T&C, or authorise others to use them, you acknowledge and agree to the entire terms and conditions of this T&C which forms the basis of the agreement between you and us.

 

1.6 By “you", "your" or “yours”, we mean the individual user registered on Nex.

12. Suku Bunga

  1. ​Bank akan membayar tunai sebesar suku yang berlaku pada Bank yang dihitung berdasarkan saldo harian dan akan dikreditkan harian kerja setelah pemotongan pajak (jika ada). Penghasilan yang diperoleh pada hari non-kerja akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Pengguna harus memiliki saldo minimum Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) untuk dapat memperoleh penghasilan suku bunga apa pun.

  2. Bank berhak untuk menentukan suku penghasilan Aplikasi Nex Account BPR Xen yang berlaku. Bank atas pertimbangannya sendiri berhak setiap saat untuk mengubah suku bunga penghasilan yang berlaku. Bank akan memberitahukan perubahan mengenai suku penghasilan yang berlaku kepada Pengguna 48 (empat puluh delapan) jam sebelum perubahan tersebut berlaku efektif (“Periode Pemberitahuan Perubahan Suku Penghasilan”), melalui media informasi yang umum digunakan Bank. Pengguna setuju untuk mentaati perubahan suku penghasilan ini, kecuali Pengguna menyatakan sebaliknya dengan tegas dan otomatis memutuskan untuk tidak melanjutkan partisipasinya dalam Aplikasi Nex Account BPR Xen dalam Periode Pemberitahuan Perubahan Suku Penghasilan.
     

13. Penjaminan Simpanan

  1. Rekening simpanan Pengguna dalam Aplikasi Nex Account BPR Xen akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suku bunga atas simpanan dalam Aplikasi Nex Account BPR Xen dapat berubah sewaktu-waktu jika terjadi perubahan suku bunga LPS, yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui media informasi yang umum digunakan Bank.

  2. Apabila tingkat bunga (termasuk hadiah jika ada) dari simpanan yang ditawarkan oleh Bank ini lebih tinggi daripada tingkat bunga penjaminan LPS dan/atau jika saldo simpanan Nasabah yang tersimpan di Bank melebihi saldo yang dijamin yaitu Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) atau jumlah lain yang ditentukan LPS dari waktu ke waktu oleh LPS, maka Nasabah setuju bahwa simpanan Nasabah (baik pokok maupun bunga berikut perpanjangan/roll overnya) tidak dijamin oleh LPS.

  3. Nasabah setuju bahwa ia melepaskan haknya atas pembayaran sehubungan dengan klaim penjaminan apapun apabila klaim penjaminan atas simpanan dinyatakan tidak layak dibayar sesuai dengan (i) Pasal 19 ayat (1) dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2009 tentang LPS; dan (ii) Pasal 42 dan Pasal 43 dalam Peraturan LPS No. 2 /PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan berikut perubahannya dari waktu ke waktu, kecuali apabila risiko yang diderita oleh Nasabah tersebut terjadi karena kesalahan dan/atau kelalaian dari pengurus dan/atau pegawai Bank yang bekerja untuk kepentingan Bank,

  4. Nasabah akan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua konsekuensi yang mungkin timbul termasuk konsekuensi hukum yang terkait dengan pernyataan persetujuan ini dan membebaskan Bank dari setiap klaim, tuntutan, gugatan maupun kerugian apapun juga kecuali apabila konsekuensi atau konsekuensi hukum yang diderita oleh Nasabah terjadi karena kesalahan dan/atau kelalaian dari pengurus dan/atau pegawai Bank yang bekerja untuk kepentingan Bank.
     

14. Produk Pihak Lain

  1. Bank tidak dianggap bertanggung jawab atas kinerja produk pihak lain, atau segala kerugian yang timbul, yang didistribusikan oleh Bank dan yang setuju untuk digunakan, dibeli atau dipesan oleh Nasabah.

  2. Dalam hal produk pihak ketiga tersebut memberikan perlindungan atau jaminan, Bank tidak bertanggung jawab atas perlindungan dan jaminan tersebut.
     

15. Perubahan Perangkat Yang Digunakan

Jika Pengguna mengubah perangkat yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Nex Account BPR Xen baik karena mengganti atau kehilangan perangkat tersebut yang telah terpasang dan teregistrasi dengan Aplikasi Nex Account BPR Xen, Pengguna wajib memasang ulang/menginstall ulang Aplikasi Nex Account BPR Xen di perangkat baru untuk dapat menggunakan kembali Aplikasi Nex Account BPR Xen
 

16. Penghentian Sementara Atau Penangguhan Aplikasi Nex Account BPR Xen

Bank dapat menghentikan sementara dan/atau menangguhkan Aplikasi Nex Account BPR Xen (termasuk namun tidak terbatas kepada, (i) menolak permohonan Transaksi, Transfer, atau penarikan, atau (ii) memblokir akses kepada Aplikasi Nex Account BPR Xen baik sebagian maupun seluruhnya) untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap beralasan oleh Bank, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pengguna sesuai dengan kebijakan Bank, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  1. Teknis

    • Jika terjadi gangguan pada Sistem Aplikasi Nex Account BPR Xen.

    • Jika dilakukan peningkatan, perubahan dan/atau pemeliharaan (peningkatan, modifikasi dan/atau pemeliharaan) terhadap Sistem Aplikasi Nex Account BPR Xen.

    • Terjadi peristiwa Keadaan Kahar.

  2. Non-Teknis

    • Jika Sistem Aplikasi Nex Account BPR Xen terindikasi digunakan (baik oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya) untuk (i) tindak pidana, (ii) perbuatan melawan hukum, (iii) pelanggaran atas peraturan perundang-undangan berlaku, atau (iv) kegiatan lainnya yang dapat merugikan Pengguna, Bank, atau nasabah Bank lainnya.

    • Instruksi, perintah, atau permintaan dari otoritas berwenang.

    • Pertimbangan Bank sehubungan dengan data dan informasi Pengguna.

    • Setiap kondisi, keadaan usaha atau karena alasan lain apapun.
       

​​17. Berakhirnya Aplikasi Nex Account BPR Xen

Aplikasi Nex Account BPR Xen akan berakhir atau dapat diakhiri apabila:

  1. Bank menghentikan pemberian jasa Aplikasi Nex Account BPR Xen. Atas penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna dalam 7 (tujuh) hari kalender sebelum penghentian tersebut berlaku efektif, melalui media informasi yang umum digunakan Bank.

Sehubungan dengan berakhirnya atau diakhirinya Aplikasi Nex Account BPR Xen tersebut, Pengguna setuju untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan maupun kerugian yang mungkin timbul akibat pengakhiran Aplikasi Nex Account BPR Xen.

​

18. Penanganan Keluhan

  1. Pengguna dapat melaporkan/memberitahukan Bank segera setelah melihat atau mengetahui adanya kesalahan dalam transaksi, pelaksanaan transaksi tidak terotorisasi atau catatan transaksi yang tidak akurat dalam mutasi Rekening atau perihal apapun yang mencurigakan sehubungan dengan Rekening Pengguna.

  2. Pengguna akan memeriksa setiap transaksi dan laporan Rekening dengan seksama. Pengguna setuju bahwa jika Pengguna tidak mengajukan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak data tersebut tersedia dalam Aplikasi Nex Account BPR Xen maka transaksi dan/atau laporan Rekening terhadap Rekening tersebut dianggap benar.

  3. Pengguna dapat mengajukan keluhan terkait dengan Aplikasi Nex Account BPR Xen baik secara lisan maupun tertulis, dengan cara menghubungi Dukungan Pelanggan Bank.

  4. Bank dapat meminta Pengguna untuk menyampaikan bukti-bukti Transaksi dan bukti lainnya untuk mendukung keluhan.

  5. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pengguna sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.

  6. Bank dibebaskan dari semua tuntutan dan kerugian sehubungan dengan transaksi dan informasi dalam Aplikasi Nex Account BPR Xen yang dianggap benar oleh Pengguna.

​

19. Pusat Pelayanan​

  1. Pengguna dapat mencari informasi terkait dengan layanan Rekening dan Aplikasi Nex Account BPR Xen dengan mengakses media Pusat Pelayanan sebagai berikut:

    • Pusat Bantuan Aplikasi Nex Account BPR Xen.

    • Dukungan Pelanggan Bank

    • atau melalui media informasi lain yang umum digunakan Bank.

  2. Bank berhak melakukan pemeriksaan ulang atau verifikasi dan identifikasi Pengguna sebelum memberikan layanan berdasarkan tata cara yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

  3. Pengguna dengan ini menyetujui bahwa instruksi akan diproses sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Bank.

  4. Pengguna dengan ini mengizinkan Bank untuk merekam atau mencatat pembicaraan Pengguna dengan Bank dengan atau tanpa menggunakan alat peringatan nada otomatis dan Bank dapat menggunakan rekaman tersebut di persidangan pengadilan atau arbitrase apabila terjadi perselisihan atau sebagaimana disyaratkan/diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengguna mengakui dan setuju bahwa Bank pada setiap saat, atas kebijaksanaan mutlak Bank, dapat menghapus rekaman tersebut. Pengguna melepaskan Bank dari segala tuntutan, gugatan, tindakan hukum, kerugian, kerusakan dan biaya yang timbul akibat adanya instruksi yang diberikan oleh pengguna.

​

20. Pembuktian

Bank dan Pengguna setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Bank baik dalam bentuk dokumen maupun media elektronik dan/atau bentuk lainnya yang disimpan dan dipelihara oleh Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Pengguna dan Bank. Apabila terdapat perbedaan antara data Transaksi yang tercatat pada catatan Bank dengan catatan Pengguna, maka yang akan dipergunakan sebagai pedoman dan mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat adalah data Transaksi yang tercatat pada catatan Bank.

Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa semua instruksi dari Pengguna kepada Bank sehubungan dengan Transaksi dan sarana komunikasi lain yang ditetapkan oleh Bank merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pengguna dan Bank meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis ataupun dokumen yang ditandatangani. Segala instruksi yang diberikan Pengguna kepada Bank sehubungan dengan Transaksi adalah tanggung jawab Pengguna sendiri dan sehubungan dengan hal tersebut Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung-jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya hukum yang layak) yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan instruksi tersebut.

​

21. Force Majeure

Pengguna akan membebaskan Bank dari segala bentuk tuntutan, dalam hal Bank menangguhkan atau tidak dapat memberikan pelayanan maupun melaksanakan instruksi dari Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada setiap kondisi, keadaan usaha, kerusakan komputer, bencana alam, perang atau keadaan serupa perang, pemberontakan, pemogokan, huru-hara, kerusuhan, blokade, embargo, sabotase keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, larangan bekerja, kebakaran, banjir, kekurangan bahan atau tenaga kerja, keterlambatan oleh sub-kontraktor, ketentuan pihak yang berwenang yang ada saat ini maupun yang akan datang dari kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan atau kemampuan Bank dan/atau afiliasi Bank.
 

22. Penolakan dan Pemblokiran

  1. Bank berhak menolak melaksanakan suatu transaksi atas alasan apapun. Kecuali peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur sebaliknya, maka Bank dapat, namun tidak diwajibkan untuk memberitahukan alasan penolakannya. Untuk menghindari keraguan, yang dapat menjadi alasan penolakan untuk melaksanakan suatu transaksi termasuk, namun tidak terbatas kepada:

    • Indikasi adanya kegiatan yang salah, tidak terotorisasi, atau setidaknya mencurigakan sehubungan dengan Akun;

    • Indikasi bahwa Akun atau setidaknya layanan Bank telah disalahgunakan, dieksploitasi, atau digunakan secara melawan hukum, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan, mendukung, atau mengakomodasi tindakan yang (i) melanggar peraturan perundang-undangan berlaku, (ii) menyebabkan ketidakstabilan dan/ atau menimbulkan risiko gangguan dan/ atau kegagalan pada sistem atau (iii) menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi Pengguna, Bank, atau pihak lainnya.

  2. Bank dapat melakukan pemblokiran atau penghentian sementara atas layanannya, Akun, atau saldo Pengguna, berdasarkan: 

    • pelanggaran atau potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    • masalah keamanan sehubungan dengan aset Pengguna.

    • menyebabkan ketidakstabilan dan/ atau menimbulkan risiko gangguan dan/ atau kegagalan pada sistem.

    • masalah atau tindakan lain yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan Pengguna, Bank, dan/atau pihak lain.

  3. Bank berhak untuk mengambil tindakan yang sesuai termasuk, tapi tidak terbatas pada penolakan/pengembalian dana dalam bentuk apapun apabila berdasarkan pertimbangan Bank terdapat pelanggaran atau potensi pelanggaran atas peraturan atau kelalaian dalam menyerahkan dokumentasi-dokumentasi yang berhubungan dengan Transaksi.

  4. Pengguna mengakui bahwa Bank tunduk pada hukum pidana dalam bidang keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan anti pencucian uang yang berlaku di Indonesia dan secara internasional, dan peraturan lainnya yang bersangkutan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan internal Bank. Untuk maksud di atas, Pengguna dengan ini setuju untuk memberikan setiap informasi yang diminta oleh Bank sebagai pemenuhan ketentuan hukum dan peraturan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin, identifikasi pribadi, penghasilan, pekerjaan, aset, kewajiban, sumber kekayaan, maksud pembukaan Rekening, rencana keuangan Pengguna atau informasi lain yang terkait dengan keuangan Pengguna. Jika Bank memerlukan, Pengguna juga setuju untuk mematuhi segala permintaan informasi oleh Bank.

  5. Bank diwajibkan untuk mematuhi hukum, peraturan dan permintaan dari otoritas publik dan pihak pembuat peraturan yang berwenang di berbagai jurisdiksi, yang terkait dengan pencegahan pembiayaan, antara lain, untuk terorisme dan orang-orang yang terkena sanksi. Hal ini mungkin mengharuskan Bank untuk menghentikan dan menyelidiki perintah pembayaran manapun dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirim ke atau oleh Pengguna atau atas nama melalui sistem Bank dan proses ini melibatkan pengajuan permintaan keterangan lebih lanjut mengenai apakah suatu nama yang merujuk pada orang yang disebut atau orang yang terkena sanksi benar-benar merujuk pada orang tersebut.

  6. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian (baik langsung maupun tidak langsung dan termasuk, namun tidak terbatas pada, hilangnya laba atau bunga) atau ganti rugi yang diderita oleh suatu pihak yang timbul dari keterlambatan atau ketidakmampuan Bank dalam memproses suatu perintah pembayaran atau informasi atau komunikasi lainnya atau dalam melaksanakan kewajiban lain yang secara keseluruhan atau sebagian disebabkan oleh suatu langkah yang diambil berdasarkan klausul di atas.

  7. Dalam hal terjadi pemblokiran Rekening Pengguna oleh Bank (dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian Bank dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku) atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau penyitaan oleh pengadilan dan/atau instansi lainnya yang berwenang, maka Pengguna membebaskan Bank dari segala tuntutan yang berkaitan dengan keadaan-keadaan yang terjadi sebagai akibat pemblokiran atau penyitaan.

  8. Proses dalam Sub-klausul 6 dapat mengakibatkan keterlambatan dalam memproses suatu informasi dan, dengan demikian, Bank tidak menjamin bahwa segala informasi pada sistem Bank yang terkait dengan suatu perintah pembayaran dan komunikasi yang menjadi pokok dari suatu tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan Sub-klausul 6 di atas ini sudah tepat, terkini dan merupakan informasi terbaru pada waktu diakses sementara tindakan tersebut diambil.

 

23. Pemberitahuan Atas Perubahan

  1. Pengguna wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender atas setiap perubahan data maupun identitasnya, status, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan kewarganegaraan, alamat tempat tinggal, alamat kantor, nomor telepon, faksimili, alamat email, residensi pajak dan NPWP. Selanjutnya Pengguna bersedia untuk secara sukarela menyerahkan informasi terkait kepada Bank, dokumen atau bukti yang Bank butuhkan terkait dengan perubahan tersebut.

  2. Bank berhak untuk mengasumsikan bahwa setiap informasi yang diberikan oleh Pengguna kepada Bank adalah lengkap, benar dan akurat, kecuali jika terdapat pemberitahuan tertulis dari Pengguna yang menyatakan sebaliknya melalui pengkinian data Pengguna kepada Bank. Perubahan atas data tidak akan diberlakukan sampai Bank menerima pemberitahuan tertulis mengenai perubahan tersebut dari Pengguna.
     

24. Kewajiban Pengguna

  1. Memantau saldo di Rekeningnya pada saat apapun dan memberitahu Bank akan pendebetan atau penarikan dari Rekening yang tidak diketahui atau dicurigainya sebagai penipuan;

  2. Memeriksa semua transaksi debet dan kredit dalam mutasi rekening, laporan-laporan pemberitahuan transaksi, pemberitahuan penyetoran dan pencatatan dalam mutasi rekening, serta untuk melaporkan segala tidak dicantumkannya atau segala pendebetan/pengkreditan yang salah dibuat atau dibuat tanpa kewenangan atau transaksi yang tidak akurat dicatat dalam mutasi rekening;

  3. Menandatangani dan memberikan dokumen yang berhubungan dengan kepentingan audit (apabila diperlukan);

  4. Wajib mematuhi Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex Account BPR Xen dan Biaya, Tarif dan Batasan-batasan BPRXen setiap kali menggunakan Aplikasi Nex Account BPR Xen. Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex Account BPR Xen tersedia dalam Aplikasi Nex Account BPR Xen dan media lain yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu;

  5. Pengguna tidak tercantum dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;

  6. Menjamin keaslian serta keabsahan seluruh informasi maupun dokumen pendukung yang akan dan/atau telah diserahkan kepada Bank.

  7. Menyetujui informasi dan dokumen yang akan dan/atau telah diberikan maupun yang akan dan/atau telah diperoleh dari pihak manapun akan menjadi milik Bank dan tidak perlu dikembalikan.

  8. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan kredensial login Aplikasi Nex Account BPR Xen dengan melakukan/tidak melakukan hal-hal berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:

    • Tidak memberitahukan Kata Kunci Aplikasi Nex Account BPR Xen kepada orang lain termasuk keluarga, teman atau Pusat Pelanggan atau karyawan Bank atau pihak lain yang mengatasnamakan Bank dengan tujuan dan alasan apapun.

    • Tidak menuliskan Kata Kunci Aplikasi Nex Account BPR Xen atau PIN Kartu Debit, atau menyimpan dalam bentuk tertulis yang memungkinkan dapat dibaca atau diketahui orang lain.

    • Mengganti Kata Kunci Aplikasi Nex Account BPR Xen secara berkala dan/atau jika ada kecurigaan bahwa Kata Kunci Aplikasi Nex Account BPR Xen tersebut telah diketahui oleh orang lain.

    • Kata Kunci Aplikasi Nex Account BPR Xen Pengguna tidak dibuat dalam bentuk nomor/angka yang mudah diketahui oleh orang lain seperti tanggal lahir atau nomor telepon selular.

    • Menghapus Aplikasi Nex Account BPR Xen di perangkat lama jika Pengguna mengganti perangkat.

  9. Pengguna bertanggung jawab dan wajib segera melaporkan kepada Bank apabila terdapat penggunaan dan/atau perubahan Aplikasi Nex Account BPR Xen yang tidak terotorisasi.
     

25. Larangan Pengguna 

  1. Memindahtangankan penggunaan Aplikasi Nex Account BPR Xen kepada pihak manapun 

  2. Menggunakan Aplikasi Nex Account BPR Xen untuk tujuan-tujuan penipuan, tidak jujur, atau tujuan lain selain untuk melakukan Transaksi atau tindakan yang diizinkan oleh Aplikasi Nex Account BPR Xen. 

  3. Memanipulasi, menyalin, dan/atau melakukan tindakan yang mengakibatkan perubahan pada Aplikasi Nex Account BPR Xen.
     

26. Hak Bank untuk Menjumpakan Uang

  1. Dalam hal Bank menerima atau mendapatkan kewajiban pada Rekening Pengguna untuk atau dengan permohonan dari Pengguna, baik untuk kewajiban yang ada di Indonesia atau di tempat lainnya, pada saat ini atau yang akan datang, aktual atau kontinjen, dilikuidasi atau tidak dilikuidasi, dengan atau tanpa jaminan, sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan pihak lain; atau Pengguna lalai untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang terutang kepada Bank atau lalai untuk mengembalikan jumlah yang telah salah dikreditkan pada Rekening kepada Bank atau bank lainnya, segera setelah permintaan untuk membayar diterbitkan (baik diterima atau tidak oleh Pengguna) dan tanpa pemberitahuan lebih lanjut kecuali disyaratkan sebaliknya oleh ketentuan hukum yang berlaku, Bank berhak:

    • menahan sebagai jaminan setiap dana, untuk membayar dan melunasi seluruh atau sebagian jumlah yang ditagih;

    • menolak setiap penarikan dana dari Rekening sampai dengan jumlah yang ditagih tersebut dibayar penuh; dan/atau

    • menggunakan dan menjumpakan (atau mendebet) uang yang ada di setiap Rekening (baik yang sudah jatuh tempo atau belum) untuk membayar dan melunasi seluruh atau sebagian jumlah yang ditagih.

  2. Pengguna bertanggung jawab kepada Bank untuk segala perbedaan apapun yang timbul dan untuk semua biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan segala perjumpaan utang atau pendebetan dan akan segera membayar jumlah tersebut kepada Bank setelah ditagih.
     

27. Melepaskan Tuntutan

Pengguna dengan ini melepaskan semua tuntutan atas namanya dan setuju untuk membela, memberi ganti rugi dan membebaskan Bank dari gangguan yang berasal dari atau terhadap tuntutan, tindakan hukum, kerusakan, kewajiban atau biaya termasuk biaya pengacara atau konsultan hukum yang Bank mungkin keluarkan dengan cara apapun sehubungan dengan Aplikasi Nex Account BPR Xen dan selanjutnya janji yang diberikan kepada Bank dianggap berlaku untuk setiap kasus yang diminta secara tegas oleh Pengguna.
 

28. Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Pribadi Pengguna

Dengan mengajukan permohonan dan melakukan proses pembukaan rekening dan menyatakan persetujuannya, maka Pengguna telah MENGETAHUI, MENYETUJUI, dan MENGIZINKAN Bank berikut seluruh karyawan dan agen Bank, PT NTD (selaku PJTI), dan Grup Xendit serta pihak lain yang mempunyai akses pada catatan, daftar, korespondensi, informasi atau materi sehubungan dengan Rekening, atas (i) perolehan; (ii) pengumpulan; (iii) pengolahan; (iv) analisis; (v) penyimpanan; (vi) tampilan; (vii) pengumuman; (viii) pemindahan/transfer (ix) diseminasi; (x) pengungkapan; (xi) penghapusan; dan (xii) penggunaan informasi apapun mengenai uang dan data lain dari Rekening serta data dan/atau informasi pribadi dari Pengguna baik untuk tujuan komersial dan non komersial. Pengguna mengetahui bahwa tanpa adanya persetujuan, maka Bank tidak akan memberikan data atau informasi tersebut selain untuk kepentingan internal Bank dan penyedia jasa bagi Bank untuk pelaksanaan pelayanan perbankan bagi Pengguna, dan untuk tujuan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memahami penjelasan Bank mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian data pribadi kepada pihak lain di luar badan hukum Bank, maka DIKETAHUI, DISETUJUI dan DIIZINKAN oleh Pengguna, sehingga Bank serta pihak lain termasuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mempunyai akses pada catatan, daftar, korespondensi, informasi atau materi sehubungan dengan Rekening dan/atau pembukaan Rekening. 

Bank dapat memberikan informasi:

  1. kepada kantor pusat, kantor cabang, anak perusahaan, afiliasi atau kantor perwakilan Bank yang berada di lokasi manapun terkait dengan informasi yang telah diberikan oleh Pengguna melalui Aplikasi Nex Account BPR Xen atau dalam dokumen-dokumen lain yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu, dan informasi apapun yang berkaitan dengan Rekening dan kepemilikan produk;

  2. kepada kantor pusat dan kantor cabang Bank untuk tujuan verifikasi dan validasi kelengkapan data Nasabah atau calon Nasabah.

  3. kepada polisi atau pihak-pihak atau instansi pemerintah lainnya yang melakukan investigasi sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan atau dicurigai dilakukan oleh Pengguna untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

  4. kepada pencetak, agen, kontraktor, pemberi jasa, atau penyimpan/penyedia jasa arsip yang menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan Bank sehubungan dengan pembuatan, pencetakan, pengiriman, atau penyimpanan dokumen, data atau rekaman lainnya dimana nama dari Pengguna atau data lain muncul;

  5. kepada bank atau lembaga keuangan lain atau lembaga yang berwenang sebagai pengawas atau pemerintah;

  6. kepada penerima hak atau yang diusulkan sebagai penerima hak Bank, peserta atau penerus peserta dalam atau penerima pengalihan hak-hak Bank yang berhubungan dengan Pengguna termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak sesuai data korespondensi yang telah diberikan oleh Pengguna dalam Aplikasi Nex Account BPR Xen atau dalam dokumen-dokumen lain yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu;

  7. kepada pihak lainnya yang bekerjasama dengan Bank, PT NTD (selaku PJTI), dan Grup Xendit untuk kepentingan internal Bank atau pihak lain manapun jika diperintahkan demikian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

  8. kepada pihak ketiga dalam rangka tujuan komersial Bank dengan pihak lain yang bekerjasama dengan Bank.
     

Pengguna bersedia menerima segala bentuk penawaran dan informasi produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh Bank melalui sarana pribadi seperti surat, telepon, pesan singkat, surat elektronik ataupun media lainnya. Dalam hal Pengguna tidak bersedia menerima tersebut, Pengguna dapat menghubungi Dukungan Pelanggan Bank untuk tidak lagi mendapatkan penawaran melalui sarana pribadi Pengguna. Pengguna juga bersedia dihubungi oleh Bank guna proses verifikasi dan validasi kelengkapan data Nasabah ataupun calon Nasabah untuk pembukaan rekening maupun keperluan internal Bank lainnya.
 

29. Tidak Ada Kewajiban Atas Kerugian

  1. Bank dan segenap direksi, pegawai, karyawan atau agennya, tidak bertanggung jawab dan tidak mempunyai kewajiban dalam bentuk apapun atas kerugian, biaya atau kehilangan yang dialami oleh Pengguna sebagai akibat dari penipuan, penyalahgunaan atau pemalsuan dari persetujuan Pengguna dalam hal Bank telah melakukan otentikasi yang diperlukan untuk memverifikasi bahwa persetujuan pada instruksi yang diberikan kepada Bank adalah dari Pengguna.

  2. Bank juga tidak bertanggung jawab dan tidak mempunyai pertanggungjawaban dalam bentuk apapun atas segala kerugian, biaya atau kerusakan yang dialami atau timbul pada Pengguna yang disebabkan oleh kegagalan atau kerusakan transmisi atau komunikasi atau fasilitas-fasilitas komputer yang disediakan oleh Bank (kecuali kegagalan atau kerusakan tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian besar dari pegawai dan/atau pengurus Bank), pelayanan pos atau pemogokan atau tindakan industri yang serupa, atau kegagalan yang disebabkan oleh pihak lain, firma, atau perusahaan apapun untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya, perintah dari pemerintah, hukum, pungutan, pajak, embargo, moratorium atau pembatasan perdagangan yang dapat mempengaruhi Rekening atau tindakan lain atau penundaan untuk bertindak sehubungan dengan Rekening tersebut.
     

30. Pemberitahuan dan Komunikasi Kepada Pengguna

Bank dapat menyampaikan pemberitahuan dan komunikasi kepada pengguna setiap saat melalui:
 

  1. Aplikasi Nex Account BPR Xen, SMS, WhatsApp maupun email Pengguna,

  2. dikirimkan melalui pos atau dikirimkan langsung kepada alamat terakhir yang diberitahukan kepada Bank,

  3. disampaikan melalui telepon, or

  4. disampaikan melalui media cetak atau elektronik sebagaimana yang dipilih oleh Bank 

Pemberitahuan dan komunikasi akan dianggap telah diberitahukan kepada Pengguna:

  1. Dalam kasus 1, pada stempel waktu notifikasi, SMS, WhatsApp atau email dikirim oleh server Bank,

  2. Dalam kasus 2, dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pos dikirim oleh Bank,

  3. Dalam kasus 3, pada saat panggilan telepon dilakukan, dan

  4. Dalam kasus 4, pada tanggal pemberitahuan tersebut dipublikasikan atau disiarkan.

Jika ada pertanyaan atau kendala terkait produk Nex Account BPR Xen, nasabah dapat menghubungi Customer Service kami melalui WhatsApp di nomor +6282258011386. Kendala yang disampaikan ke Customer Service akan dieskalasi  dan akan ditanggapi dalam waktu 1 hari kerja. 

Waktu operasional Customer Service adalah 24 jam per hari, 7 hari per minggu.

​

31. Kuasa-Kuasa

Kuasa-kuasa yang tersebut dalam perjanjian ini tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dengan ini Pengguna setuju untuk dikesampingkan.
 

32. Syarat dan Ketentuan Khusus Mengenai Persyaratan Pajak

Dalam rangka memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, maka:

  1. Pengungkapan Informasi
    Pengguna memberikan wewenang kepada Bank, pengurus, pegawai Bank dan pihak lain yang memiliki akses ke arsip, register, atau korespondensi atau material apa pun yang Bank miliki untuk mengungkapkan semua informasi yang Bank miliki mengenai Pengguna, apabila hal ini dipersyaratkan oleh hukum. Informasi ini dapat diteruskan ke:

    1. Segala cabang Bank, kantor perwakilan, perusahaan afiliasi atau yang terkait, anak perusahaan atau kantor-kantor Bank yang lain, dimanapun berada;

    2. Pemerintah, semi pemerintah, pembuat peraturan, otoritas keuangan, moneter atau lainnya, badan lembaga atau pihak, baik di Indonesia atau di tempat lain dan;

    3. Setiap pihak atau organisasi dimana Bank berkewajiban, atau Bank telah mempertimbangkan dengan itikad baik dan untuk kepentingan Bank, untuk mengungkapkan informasi;

    4. Pihak ketiga melalui Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan otoritas pajak di Indonesia dan/atau otoritas lainnya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku jika diperlukan oleh hukum dan otoritas.​

      Dalam hal Pengguna berkeberatan untuk memberikan persetujuan terkait pengungkapan informasi Pengguna sehubungan dengan pemenuhan ketentuan penyampaian informasi Pengguna asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra, Pengguna setuju:

      1. untuk menyampaikan pernyataan keberatan secara tertulis; dan

      2. bahwa Bank tidak melayani transaksi baru terkait Rekening Pengguna yang bersangkutan.
         

  2. Bekerjasama dalam Penyelidikan
    Pengguna akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan yang mungkin Bank lakukan, sehingga Bank dapat mematuhi segala peraturan perundang-undangan. Pengguna harus segera memberikan semua informasi yang relevan kepada Bank, rincian atau dokumen yang Bank perlukan agar Bank dapat mematuhi segala peraturan perundang-undangan tersebut.

  3. Hak Untuk Menahan Pembayaran Atau Menutup Rekening​
    Segala jumlah yang mungkin Bank akan bayar kepada Pengguna, akan tunduk pada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persyaratan pajak penghasilan, pembatasan atau pengendalian devisa. Bank dapat menahan segala jumlah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut atau menyimpan uang sampai Bank memutuskan apakah Bank perlu memotongnya sebagai persyaratan pajak, pembatasan atau pengendalian devisa. Bank tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pemotongan, penahanan atau penyimpanan uang yang akan dibayarkan kepada Pengguna.
     

33. Lain-Lain

  1. Atas kebijakan dan pertimbangannya, Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex Account BPR Xen serta Biaya, Tarif dan Batasan-batasan BPRXen  dengan pemberitahuan kepada Pengguna dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam (“Periode Pemberitahuan Perubahan Syarat dan Ketentuan”) sebelum perubahan tersebut berlaku efektif melalui media informasi yang umum digunakan Bank dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengguna setuju untuk mentaati perubahan S&K ini, kecuali Pengguna menyatakan sebaliknya dengan tegas dan otomatis memutuskan untuk tidak melanjutkan partisipasinya dalam Aplikasi Nex Account BPR Xen dalam Periode Pemberitahuan Perubahan Syarat dan Ketentuan tersebut.

  2. Penggunaan Aplikasi Nex Account BPR Xen tunduk pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex Account BPR Xen, Biaya, Tarif dan Batasan-batasan BPRXen serta ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank.

  3. Seluruh kerugian yang timbul akibat hilangnya telepon selular Pengguna dan/atau penyalahgunaan Kata Kunci Aplikasi Nex Account BPR Xen karena kesalahan/kelalaian Pengguna, menjadi tanggung jawab Pengguna.

  4. Kuasa-kuasa dalam Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex Account BPR Xen ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Pengguna masih menggunakan Aplikasi Nex Account BPR Xen.

  5. Pengguna menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup dan memadai mengenai penggunaan Aplikasi Nex Account BPR Xen termasuk biaya, risiko dan konsekuensi Transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi Nex Account BPR Xen tersebut dan Pengguna menyatakan telah mengerti, memahami dan menyetujui segala konsekuensi penggunaan Aplikasi Nex Account BPR Xen, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Aplikasi Nex Account BPR Xen.

  6. Dengan melakukan Registrasi dan menggunakan Aplikasi Nex Account BPR Xen, Pengguna mengikatkan diri dan tunduk pada seluruh Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex Account BPR Xen. S&K ini beserta setiap syarat, kondisi, peraturan atau ketentuan, maupun persetujuan yang diberikan Pengguna melalui Aplikasi Nex Account BPR Xen atau dokumen lain dari Bank atau formulir yang disediakan oleh Bank, termasuk setiap perjanjian yang dibuat antara Pengguna dengan Bank sehubungan dengan Rekening milik Pengguna pada Bank merupakan keseluruhan perjanjian antara Bank dan Pengguna, dan Pengguna akan dianggap telah membaca atau mengerti atas setiap ketentuan tersebut dan akan terikat terhadapnya.

  7. Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex Account BPR Xen ini berikut seluruh perubahan atau penambahannya dan/atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Aplikasi Nex Account BPR Xen ini akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:

    • Musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak pemberitahuan tentang sengketa telah diberitahukan oleh salah satu pihak, kepada pihak lainnya.

    • Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    • Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan secara final melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) di Mampang - Jakarta Selatan, Indonesia, dengan menunjuk arbiter tunggal sesuai dengan dan tunduk kepada peraturan BANI pada saat persidangan. Tunduk kepada putusan arbitrase, yang harus diputus  selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak pendaftaran Sengketa, serta mengakui dan menerima putusan sebagai putusan akhir dan mengikat bagi Anda dan Bank, dimana pihak yang dikalahkan akan menanggung seluruh biaya pengajuan Sengketa dan / atau biaya yang timbul dari penyelesaian Sengketa, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penunjukan arbiter untuk penyelesaian Sengketa serta penetapan putusan BANI di Pengadilan. Anda dan Bank secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali setuju bahwa arbiter yang ditunjuk harus semata-mata terikat oleh aturan hukum yang ketat dalam membuat keputusannya dan tidak berhak untuk memberikan putusan ex aequo et bono.

  8. Apabila diminta oleh Bank, Pengguna wajib memberikan kepada Bank suatu informasi atau dokumen secara wajar sehubungan dengan layanan Aplikasi Nex Account BPR Xen. Pengguna juga bersedia untuk bekerja sama dengan Bank dalam suatu penyelidikan atau proses hukum.

  9. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala risiko yang timbul akibat penggunaan Aplikasi Nex Account BPR Xen, termasuk namun tidak terbatas kepada:

    • Risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidak-lengkapan atau ketidak-tepatan data dan/atau instruksi yang diberikan terkait dengan Transaksi.

    • Risiko yang mungkin timbul yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan Registrasi ataupun Transaksi dalam Aplikasi Nex Account BPR Xen yang bukan karena kelalaian/kesalahan Bank, termasuk namun tidak terbatas kepada:

      • mendaftarkan nomor telepon selular yang bukan milik Pengguna;

      • pernyataan yang keliru selama proses Pendaftaran dan / atau proses Transaksi;

      • memberikan instruksi yang salah dalam Aplikasi Nex Account BPR Xen;

      • kelalaian untuk mengikuti instruksi, prosedur dan petunjuk penggunaan Aplikasi Nex Account BPR Xen;

      • penyalahgunaan Kata Kunci Aplikasi Nex Account BPR Xen dan/atau Password oleh pihak ketiga

      • gangguan pada telepon selular (termasuk yang disebabkan oleh virus) atau komponen-komponen telepon selular lainnya;

      • kerusakan pada perangkat keras dan/atau perangkat lunak dalam telepon seluler yang digunakan Pengguna;

      • keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan atau atas ketidaktelitian setiap data atau instruksi yang diberikan oleh Pengguna karena kelalaian Pengguna sendiri atau pihak ketiga;

      • terjadinya dua kali pembayaran terhadap pembayaran yang sama yang telah dilakukan melalui Bank maupun di luar Bank;

      • penghentian dan/atau penangguhan Sistem Aplikasi Nex Account BPR Xen oleh Bank sebagaimana disebutkan dalam pasal PENGHENTIAN SEMENTARA ATAU PENANGGUHAN Aplikasi Nex Account BPR Xen.

    • Pengguna dengan ini membebaskan Bank dan/atau karyawan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul baik dari pihak lain maupun Pengguna sendiri apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud diatas.

  10. Apabila salah satu ketentuan dalam S&K ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, maka keabsahan, legalitas atau pelaksanaan dari ketentuan yang lain dari S&K ini tidak akan terpengaruh atau terganggu karenanya.

  11. Dalam hal terdapat perbedaan antara S&K ini dengan setiap keputusan OJK, BI, atau menteri, atau peraturan dan ketentuan perbankan di Indonesia, maka hal-hal yang diatur dalam peraturan dan ketentuan perbankan di Indonesia yang berlaku.

  12. Bank berhak untuk mengesampingkan semua ketentuan dalam S&K ini, tetapi pengesampingan tersebut tidak mengurangi hak Bank untuk meminta dipenuhinya ketentuan lain dari S&K ini pada kesempatan lain. Namun Kelalaian menggunakan, atau keterlambatan dalam menggunakan suatu hak atau upaya hukum di pihak Bank berdasarkan S&K ini tidak dapat dianggap sebagai mengesampingkan, dan penggunaan utuh atau sebagian dari suatu hak atau upaya hukum tidak mencegah penggunaan selanjutnya atau penggunaan lain dari padanya atau penggunaan hak atau upaya hukum lain. Hak dan upaya hukum Bank dalam S&K ini bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan hak atau upaya hukum lain yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

  13. S&K ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan OJK. Jika ada perbedaan antara istilah-istilah yang terdapat di sini dengan istilah-istilah yang mengatur mengenai produk-produk atau jasa-jasa Bank pada dokumen lain yang berlaku di Bank, istilah-istilah yang terdapat di sini yang akan berlaku.

  14. S&K ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Anda mengetahui dan menyetujui bahwa versi Bahasa Indonesia dari S&K ini akan diperlakukan sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari versi Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi ambiguitas, perbedaan atau inkonsistensi antara versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, versi bahasa Inggris yang akan berlaku.

Punya pertanyaan lain yang belum terjawab?

Hubungi kami melalui WhatsApp di +6282258011386 atau melalui e-mail kami di cs@nexapp.co

PT. Nex Teknologi Digital © 2026 PT Nex Teknologi Digital.
 All rights reserved.

​

Syarat dan Ketentuan | Kebijakan Privasi

​​

Kartu kredit co-branding Nex Card BRI diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bekerjasama dengan PT Nex Teknologi Digital dan jaringan Mastercard.


PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Nex Account BPR Xen adalah produk Bank Perekonomian Rakyat Xen (BPR Xen) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).​​​​

bottom of page