top of page

Kolektibilitas, Faktor Penting Pengajuan Kartu Kredit

  • 31 Okt 2023
  • 1 menit membaca

Diperbarui: 26 Feb 2025



Buat kamu yang pertama kali atau pernah mengajukan kartu kredit, penting untuk memerhatikan faktor yang dapat memperbesar kemungkinan diterimanya pengajuan kartu kredit kamu.


Banyak faktor yang dapat menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kartu kredit kamu, salah satunya adalah Kolektibiltas.


Sudah pernah dengar tentang Kolektibilitas?

Definisi kolektibilitas menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu suatu keadaan pembayaran pokok ataupun angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah (debitur) yang mempengaruhi tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya. Kredit yang dimaksud disini bukan hanya pinjaman bank seperti KPR atau KKB, namun juga mencakup kartu kredit.


Apa arti status Kolektibilitas saya?

  • Kolektibilitas-1 (Lancar) - kamu selalu tepat waktu membayar tagihan, sehingga tidak ada tunggakan

  • Kolektibilitas-2 (Dalam Perhatian Khusus) - kamu telat membayar 1-90 hari

  • Kolektibilitas-3 (Kurang Lancar) - kamu telat membayar 91-120 hari

  • Kolektibilitas-4 (Diragukan) - kamu telat membayar 121-180 hari

  • Kolektibilitas-5 (Macet) - kamu telat membayar lebih dari 180 hari

Apa dampaknya untuk saya?

Semakin tinggi status kolektibilitasmu, semakin buruk nilai kreditmu, sehingga lebih sulit pula untuk kamu mendapatkan pinjaman dari bank, seperti KPR, maupun KKB. Untungnya, status kolektibilitas ini bukan hal yang permanen ya! Misalnya kamu terlambat bayar tagihan kartu kredit bulan lalu, tinggal lunasi tagihanmu, supaya status kolektibilitas kamu kembali ke Kolek-1.


Bagaimana cara mengecek Kolektibilitas saya?

Seperti yang pernah dibahas oleh Twitter Nex di tweet ini, langkah-langkah pengecekan tingkat kolektibilitas bisa dilakukan secara pribadi baik luring (offline) maupun daring (online) melalui situs Otoritas Jasa Keuangan.


Informasi langkah pengecekannya bisa kamu cek melalui situs Otoritas Jasa Keuangan. Jangan lupa untuk terus cek status kolektibilitas kamu secara berkala dan pastikan posisi tingkat kolektibilitas kamu adalah Kolek-1 ya!

Ā 
Ā 

Postingan Terkait

Lihat Semua

Punya pertanyaan lain yang belum terjawab?

Hubungi kami melalui WhatsApp di +6282258011386 atau melalui e-mail kami di cs@nexapp.co

PT. Nex Teknologi Digital © 2026 PT Nex Teknologi Digital.
 All rights reserved.

​

Syarat dan Ketentuan | Kebijakan Privasi

​

Nex Account BPR Xen bermitra dengan Bank Perekonomian Rakyat Xen (BPR Xen) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

​​

Nex Account BSS bermitra dengan Bank Sahabat Sampoerna yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

​

Kartu Kredit co-branding Nex Card adalah Kartu Kredit yang diterbitkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkolaborasi dengan 
PT. Nex Teknologi Digital dan didukung oleh jaringan Mastercard. 


PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

​

Kartu Kredit co-branding Nex Grow Card adalah Kartu Kredit yang diterbitkan oleh PT. Bank Mayapada Internasional Tbk berkolaborasi dengan PT. Nex Teknologi Digital dan didukung oleh jaringan VISA.

PT. Bank Mayapada Internasional Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

​

bottom of page